Beranda » Terjadi Kelalaian oleh KPPS, TPS 05 Desa Maron  Purworejo Lakukan Pemungutan Suara Ulang Hari Ini

Terjadi Kelalaian oleh KPPS, TPS 05 Desa Maron  Purworejo Lakukan Pemungutan Suara Ulang Hari Ini

LOANO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Dusun Solotiyang Desa Maron kecamatan Loano. PSU dilakukan pada Minggu (18/2) atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Purworejo yang menilai terjadi kesalahan pelaksanaan saat hari H. Yakni adanya dua warga yang tidak punya hak memilih (di Desa Maron) tapi diberikan surat suara.

Ditemui di lokasi, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo kepada Purworejo News menjelaskan, PSU dilakukan  karena ada rekomendasi dari Bawaslu yang menilai terjadi kesalahan pelaksanaan saat pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari lalu.

“Ada dua warga yang bukan domisili di sini secara KTP dan tidak mengurus form pindah memilih, tapi sudah cukup lama tinggal di sini. Jadi karena faktor itu dianggap sudah warga di sini. Intinya terjadi kelalaian oleh panitia,” jelas Jarot.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo

Adapun PSU dilakukan untuk memilih empat jenis suara, yakni presiden wakil presiden,  DPR RI, Provjnsi, dan DPD. Sedangkan surat suara untuk DPRD kabupaten tetap dianggap sah.

Ditambahkan, pelaksanaan PSU merupakan  rekomendasi dari Bawaslu paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara (tanggal 14 Februari). “Kami memutuskan untuk melakukannya pada hari (Minggu) ini dengan pertimbangan hari libur dan harapannya partisipasi masyarakat minimal bisa sama dengan pelaksanaan sebelumnya, yakni 157 dari 197 pemilih yang punya hak suara,” imbuh Jarot.

Untuk menarik peminat, panitia menyediakan sekitar 100 door prize berupa keperluan rumah tangga seperti perlengkapan mandi, peralatan memasak, sampai pada alat elektronik seperti blender. KPUD pun turut berpartisipasi dengan memberikan kaos dan tas. Door prize tersebut diperoleh warga setelah melakukan pencoblosan.

Warga yang dapat doorprize blender

Kegiatan PSU di Desa Maron dijaga ketat oleh aparat TNI dan Polri. Kapolres AKBP Eko Nuryanto serta Dandim 0708 Letkol Inf Yohanes Heru Wibowo turut menyaksikan jalannya PSU bersama dengan puluhan personel.  Camat Loano Kusairi pun turut memantau dan menunggu proses jalannya PSU di TPS tersebut.

Kabupaten Purworejo merupakan satu dari 13 kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang melakukan pemilihan suara ulang (PSU). Dilansir dari KPU Jawa Tengah, tercatat ada 26 TPS di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan PSU.

Selain Purworejo, 12 kabupaten/ kota lainnya yakni Kabupaten Boyolali (4 TPS), Kabupaten Pemalang (4), Kabupaten Magelang (4), Kabupaten Rembang (4), Kabupaten Wonosobo (2), Kabupaten Kebumen (1), Kabupaten Jepara (1), Kabupaten Purbalingga (1), Kabupaten Sragen (1), Kabupaten Sukoharjo (1), Kabupaten Tegal (1),  dan Kota Tegal (1). (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *