Beranda » KPU Kabupaten Purworejo Coret Muhammad Abdullah dari DCT, Ini Alasannya

KPU Kabupaten Purworejo Coret Muhammad Abdullah dari DCT, Ini Alasannya

PURWOREJO, Setelah terbukti bersalah telah melibatkan anak-anak dalam kampanyenya, Muhammad Abdullah, salah satu caleg dari Partai Nasdem Kabupaten Purworejo dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Purworejo. Pencoretan dilakukan di hari pasca pelaksanaan pemilu yakni Jumat (16/2).

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, pencoretan Abdullah yang merupakan caleg dari Dapil 6 Purworejo tersebut karena telah mendapatkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo yang dikurangi oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Dalam diktum ke satu, mencoret atas nama Muhammad Abdullah, S.E., S.H., MAP dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Jarot menirukan bunyi surat keputusan KPU nomor 1530 tersebut.

Jarot yang ditemui pada Minggu (18/2) menambahkan, Abdullah terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ditambahkannya, dalam pencoretan caleg tersebut, KPU Kabupaten Purworejo telah melakukan serangkaian sidang pleno dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait. Menurut Jarot, pencoretan caleg tersebut sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku saat ini.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo

“Kita sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi terhadap pembatalan caleg. Kita sudah klarifikasi kepada pengadilan negeri, kejaksaan, Bawaslu, dan juga ke partai politik yang bersangkutan. Setelah itu tanggal 15 Februari kami plenokan, lalu pada 16 Februari kita terbitkan SK pembatalan atau pencoretan,” kata Jarot.

Sebelumnya diketahui, setelah divonis tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo, Abdullah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan dinyatakan bebas dari kurungan penjara. Meski demikian, dirinya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Diketahui bahwa Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam hal ini melibatkan anak di bawah umur.

Selain menjatuhkan pidana penjara enam bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta atau kurungan selama dua bulan. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *