Beranda » Langgar Netralitas, Anggota BPD Wadas Ditegur Camat Bener

Langgar Netralitas, Anggota BPD Wadas Ditegur Camat Bener

BENER, Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wadas, Kecamatan Bener, Sumarno ditegur Camat Bener karena melanggar netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sumarno terbukti ikut menghadiri deklarasi dukungan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan di salah satu rumah makan di Kecamatan Purworejo, belum lama ini.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, anggota BPD itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran netralitas Anggota BPD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dijelaskan, BPD merupakan pihak yang dilarang terlibat atau ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 2 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota Badan Permusyawaratan Desa,” katanya pada Minggu (28/1).

Ditambahkannya, pelanggaran ini merupakan temuan Bawaslu Purworejo setelah melakukan penelusuran informasi masyarakat. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Bupati Purworejo untuk ditindaklanjuti.

“Sesuai dengan Pasal 49 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan pelanggaran terhadap pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada instansi yang berwenang,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada Bupati Purworejo untuk menindaklanjuti. Atas rekomendasi tersebut Bupati Purworejo Yuli Hastuti pada tanggal 10 Januari 2024 memerintahkan Camat Bener untuk memberikan teguran tertulis melakukan pembinaan kepada anggota BPD Wadas, Sumarno melalui Surat Nomor 141/286/2024 Perihal Teguran atas Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya.

“Camat Bener sudah menindaklanjuti surat Bupati Purworejo dengan memanggil anggota BPD Desa Wadas dan diberi peringatan,” katanya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *