Beranda » Langgar Netralitas Pemilu, Kades Tamansari Ditegur Bupati Purworejo

Langgar Netralitas Pemilu, Kades Tamansari Ditegur Bupati Purworejo

PURWOREJO, Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengambil tindakan tegas dengan menegur Kades Tamansari, Kecamatan Butuh, Ponco Radius Widodo karena melanggar netralitas dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, Kades Tamansari terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu dengan cara membuat meme yang berisi pesan kampanye dan meng-upload konten tersebut di story whatsapp pribadinya. Meme tersebut memuat foto calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Hanura Dapil 4 (Grabag, Butuh, Kutoarjo) atas nama Gineung Pratidina Widodo dan foto Kepala Desa Tamansari yang sedang menaiki kuda.

“Pelanggaran ini merupakan temuan Bawaslu Purworejo yang berasal dari penelusuran terhadap informasi masyarakat. Info masyarakat ini kami terima 5 Desember 2023 dan kami tindaklanjuti,” katanya pada Minggu (28/1).

Meme tersebut bertuliskan “Latber Kuda Jingkrak, dalam Rangka Memenangkan Pemilu DPRD 2024 Dapil 4 (Grabag, Butuh, Kutoarjo) Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 jam 13.00 WIB – selesai tempat kediaman Bapak Lurah Tamansari”.  Selain itu, dalam meme juga tertulis ‘Yuk Gas Ken Bolo, Raono kowe ora rame, Silaturahmi horse lovers.’

Kantor Bawaslu Purworejo

“Meme tersebut disebar melalui story whatsapp pribadi milik Kepala Desa Tamansari. Tindakan Ponco Radius Widodo menunjukkan dirinya ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum,” kata Rinto.

Dijelaskan, tindakan Kepala Desa Tamansari ini melanggar ketentuan Pasal 29 Huruf (j) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan Kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dikatakan, Bawaslu Purworejo memberikan rekomendasi kepada Bupati Purworejo untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Berikutnya pada tanggal 10 Januari 2024, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti memberi teguran kepada Kepala Desa Tamansari melalui Surat Nomor 141/287/2024 Perihal Teguran Atas Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya.

Dalam surat tersebut Bupati Purworejo meminta agar Kades Tamansari tidak melanjutkan tindakan tersebut dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *