Beranda » Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kg Bahan Peledak Mercon, Begini Caranya

Polres Purworejo Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kg Bahan Peledak Mercon, Begini Caranya

PURWOREJO, Polres Purworejo memusnahkan barang bukti yang diamankan selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Pemusnahan dilakukan pada Kamis (27/3) berupa 18,5 Kg bubuk bahan peledak, 1.082 buah petasan, 2.390 buah petasan renteng, 75 lembar sumbu petasan, serta empat ikat sumbu petasan masing-masing berisi 50 sumbu petasan.

Kasubbag Binops Bagops AKP Purwanto menjelaskan, pemusnahan bahan peledak ini  berlangsung dengan cara burning. “Teknik ini yakni dengan membakar bahan baku peledak menggunakan api. Caranya dengan menaburkan serbuk bahan peledak di tanah lapang untuk dibakar, ” katanya. Adapun pemusnahan dilakukan di Pantai Ketawang Kecamatan Grabag.

Proses pemusnahan bahan peledak tersebut, kata Purwanto, dibantu oleh Tim Jibom Gegana Polda Jateng. Teknik burning ini, menurut Purwanto, lebih aman dalam pelaksanaannya, baik untuk tim peledak maupun warga di sekitar lokasi pemusnahan. “Berbeda jika pemusnahan berlangsung dengan ledakan. Hentakan dari ledakan dapat menjadi efek rusak bagi sekitarnya,” jelas Purwanto.

Ia merinci, teknik burning atau dibakar terlebih dahulu dilaksanakan penggalian untuk menaruh serbuk bahan peledak. Hal itu dilakukan agar bisa berurutan sehingga membakarnya bisa sempurna. Menurutnya, bahan peledak yang dimusnahkan tergolong low eksplosif. Artinya memiliki daya ledak kecil. Namun tetap berbahaya jika jumlahnya banyak.

Purwanto bersama personel Jihandak Polda Jateng

Dia mencontohkan kasus ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang tahun lalu. Akibat ledakan tersebut satu rumah luluh lantak. “Dalam jumlah sedikit pun banyak kasus, misalnya jari-jari putus. Itu juga karena mercon banyak sekali kasus. Kemudian terakhir monitor di Kaliangkrik Magelang juga menghancurkan rumah, jenisnya hampir sama seperti itu, yaitu obat pembuat kembang api ataupun istilahnya obat mercon,” ujarnya.

Adapun serbuk bahan peledak ini merupakan sitaan Polres Purworejo dari tersangka AS (43) dan AG (27). Keduanya merupakan warga Desa Dilem Kecamatan Kemiri yang menjual bubuk mercon dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *