Beranda » Kejari Purworejo Tangani Kasus Tipikor Pengadaan Pupuk Bersubsidi dan Pungli di SMP Negeri

Kejari Purworejo Tangani Kasus Tipikor Pengadaan Pupuk Bersubsidi dan Pungli di SMP Negeri

PURWOREJO, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman, SH, MH mengatakan, di bidang tindak pidana khusus, saat ini Kejari sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purworejo.

Penegasan itu disampaikan Kajari pada acara Coffee Morning Antara Kejaksaan Negeri Purworejo Dengan Insan Pers, di Aula Kejari Purworejo, Kamis (20/7). 

Dari jajaran Kejari, hadir Kasi Datun Adham Ardhitia Manggala, SH, Kasi Intelijen Issandi Hakim, SH, MH, Kasi Pidsus Bangga Prahara, SH, Kasi Pidum, Juniardi Windraswara, SH, MH, Kasi PB3R, Tegar Mawang Dhita, SH, MH dan Kasubagbin, Murdi Harwanto, SH.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga mulai melakukan penyelidikan perkara dugaan pungutan liar di salah satu SMP Negeri yang terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suasana Coffee Morning Kejari Purworejo dan Insan Pers

Sedang tahap pra penuntutan, Kejaari menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Kemiri Kidul Kecamatan Kemiri tahun anggaran 2016-2019 dengan tersangka W.

Di bagian lain Kajari mengungkapkan, selama semester pertama 2023, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Kejari Purworejo sebesar Rp 406.244.932. Uang sebanyak itu diperoleh dari tujuh pos penerimaan.

“Dari Penjualan Barang Rampasan/yang telah diputus/ditetapkan pengadilan, sebesar Rp 64.423.500, Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu lintas, Rp 237.268.000, Denda hasil Tindak Pidana Lainnya, Rp 66.800.000, Kejaksaan dan Peradilan lainnya Rp 27.044.000, Ongkos Perkara Rp 3.914.000, Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya sebesar Rp 1.763.000, dan pendapatan lain-lain Rp 5.032.432,” kata Kajari pada acara Coffee Morning antara Kejaksaan Negeri Purworejo Dengan Insan Pers, di Aula Kejari, Kamis (20/7).

Foto bersama jajaran Kejari dan onsan pers

Lebih lanjut dikatakan, di bidang intelijen, kegiatan operasi intelijen tangkap buronan (DPO) sebanyak dua orang, yaitu terhadap terpidana Didik Prasetya Adi (1 Maret 2023) dan terpidana Sumirin Bin Dulah Kaspar (8 Mei 2023).

Selain itu juga Program Jaksa Masuk Sekolah ke empat sekolah, yaitu SMAN 2 Purworejo, SMKN 3 Purworejo, MAN 1 Purworejo dan SMK TI Cendekia Purworejo.

Dalam kesempatan itu Kajari nenyampaikan terimakasih kepada insan pers di Purworejo, yang selama ini telah menjalin hubungan baik, saling bersinergi dan saling bertukar informasi dengan Kejari. 

“Ini merupakan bagian saling membutuhkan satu sama lain dalam pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan humanis antara kami selaku aparat penegak hukum dengan insan pers,” tandasnya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *