Beranda » Pemilik Rumah Meninggal, TPS 03 Dadirejo Purworejo Direlokasi

Pemilik Rumah Meninggal, TPS 03 Dadirejo Purworejo Direlokasi

BAGELEN, TPS 03 di Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen terpaksa direlokasi lantaran pemilik rumah yakni Kamseno meninggal dunia. Kamseno meninggal sekitar pukul 17.00. Proses relokasi TPS dimulai sekitar pukul 18.00. Adapun proses penghitungan surat suara akan dimulai kembali pukul 19.30. Bawaslu Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen pun langsung melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemindahan TPS tersebut.

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi di lokasi kejadian mengatakan, proses relokasi berlangsung lancar disaksikan saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, Bawaslu Purworejo, dan Panwaslu Kecamatan Bagelen.

Dijelaskan, lokasi TPS 03 yang semula berada di rumah Kamseno di RT 03 RW 01 kemudian direlokasi ke rumah salah satu KPPS Ria Setyawan di RT 04 RW 01 Desa Dadirejo. Jarak tempuh dari TPS awal ke TPS relokasi sekitar 700 meter.

“Keluarga besar Bawaslu Purworejo mengucapkan ikut belasungkawa atas kejadian tersebut. Semoga proses penghitungan suara nanti bisa berjalan lancar dan aman,” katanya, Rabu 14 Februari 2024.

Proses perhitungan suara dilanjutkan kembali di tempat relokasi

Ketua KPPS TPS 03, Rochani mengatakan, saat kejadian proses penghitungan baru berlangsung untuk jenis surat DPR RI dan sudah selesai penghitungannya. “Saat proses mau pindah penghitungan jenis surat suara DPD, kemudian terhenti karena pemilik rumah tiba-tiba pingsan. Pemilik rumah kemudian dibawa ke puskesmas terdekat tapi tidak tertolong,” katanya.

Anggota KPPS TPS 03 yang juga pemilik rumah TPS relokasi, Ria Setyawan mengatakan, pemilihan lokasi TPS baru ini ditentukan atas musyawarah bersama antara KPPS dan pemerintah dusun setempat. “Rumah saya akhirnya dipilih untuk TPS baru,” ujarnya.

Ria menjelaskan, kondisi TPS yang baru ini ditempatkan di teras rumah dengan kondisi beratap semua, sehingga aman saat hujan turun. Lokasi TPS baru ini untuk menempatkan logistik dan penghitungan suara cukup luas yakni 12 x 4 m. Halaman rumah juga cukup luas. “Kami nilai lokasi TPS ini sudah cukup untuk melanjutkan proses penghitungan surat suara,” katanya.

Ketua PPS Desa Dadirejo, Edy Legawa mengatakan, proses penghitungan akan dimulai lagi pukul 19.30 atas kesepakatan KPPS dengan saksi. Proses relokasi dilakukan menggunakan mobil pickup untuk membawa semua logistik dan peralatan penghitungan surat suara. “Proses relokasi berlangsung sekitar satu jam karena lokasi TPS yang baru tidak terlalu jauh dari TPS semula,” pungkasnya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *