Beranda » Temui Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Masyarakat Purworejo Diminta Lapor

Temui Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Masyarakat Purworejo Diminta Lapor

PURWOREJO, Dari tahun ke tahun, kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo mengalami peningkatan kasus. Tahun 2022 tercatat sebanyak 55 kasus, lalu meningkat pada tahun 2023 sebanyak 77. Tahun inipun tampaknya akan kembali mengalami kenaikan mengingat sudah ada 10 kasus di awal bulan tahun 2024 ini.

Data tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Purworejo, Nurani usai rakor penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang diadakan pada Rabu (7/2).

Kepada Purworejo News Nurani menjelaskan, UPT PPA merupakan lembaga pelayanan pemerintah di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo. Fungsinya melayani serta melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.

“Sasarannya tidak hanya perempuan dan anak yang mengalami kekerasan saja, tetapi juga yang memerlukan akses informasi mengenai kekerasan, dampak, dan penanganannya. Selain itu juga perempuan dan anak yang memerlukan data dan informasi tentang KDRT, perlindungan anak dan bentuk kekerasan lainnya,” ungkapnya pada Jumat (9/2).

Tugas UPT PPA, lanjut Nurani, adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional dengan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, dan perlindungan khusus.

Disamping menerima pengaduan masyarakat, UPT PPA juga melakukan penanganan kasus termasuk memberikan penampungan sementara bagi korban, upaya mediasi, dan juga pendampingan. Adapun pelayanan diberikan setiap hari di jam kerja di Kantor DP3APMD Jalan Mayjen Sutoyo, atau melalui hotline pelaporan dengan nomor WA 0821 6596 3172 serta instagram uptppa.kabpurworejo.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat, menurut Nurani, karena saat ini masalah kekerasan pada perempuan dan anak sudah masuk dalam wilayah publik. Sehingga masyarakat dapat melaporkan bila menemui atau mendengar adanya kasus tersebut.

Kadin P3APMD Laksana Sakti

Lebih lanjut Nurani merinci, kekerasan pada perempuan dan anak merupakan bentuk KDRT. Meliputi kekerasan fisik, verbal, psikis, ekonomi, dan seksual. Di Purworejo, kasus KDRT terbanyak berupa kekerasan psikis dan fisik.

Disebutkannya bahwa KDRT terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya masalah ekonomi, diskriminasi gender, rendahnya tingkat pendidikan, komunikasi yang tidak baik, poligami dan selingkuh, serta campur tangan pihak ketiga.

“KDRT bisa berdampak pada rasa sakit akibat luka pada tubuh, stress, trauma, menurunnya kemampuan berfikir, tidak percaya diri, serta sulit menjalani kehidupan sehari-hari,” imbuh Nurani.

Ia mengemukakan bahwa KDRT dapat dicegah melalui berbagai cara. Salah satunya yakin dengan cara saking menasehati dan mengingatkan dalam kebaikan, bersikap tegas, jujur dan terbuka, serta menanamkan empati. Juga menghindari lingkungan yang buruk.

Di sisi lain, Kadin P3APMD Laksana Sakti menambahkan, di Purworejo saat ini sudah ada beberapa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang perempuan dan anak. Diantaranya yakni Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sakti juga mengungkapkan bahwa Perda Kabupaten Purworejo Layak Anak sudah diturunkan menjadi peraturan bupati (perbup) dengan harapan bisa dilaksanakan di instansi pemda, kecamatan dan desa. Terlebih lagi menurutnya, Purworejo akan makin ramai yang berimbas pada meningkatnya masalah, termasuk masalah anak.

“Kami berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk gerakan ini agar kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Purworejo dapat ditekan,” pungkas Sakti. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *