Beranda » Tak Ajukan LADK Berakibat Surat Suara Tidak Sah, Ketua Partai Garuda Kabupaten Purworejo Nyatakan Menyesal

Tak Ajukan LADK Berakibat Surat Suara Tidak Sah, Ketua Partai Garuda Kabupaten Purworejo Nyatakan Menyesal

PURWOREJO, Dua partai politik peserta pemilu yakni PSI dan Partai Garuda tidak akan dihitung meski mendapat perolehan suara di Kabupaten Purworejo. Penyebabnya, karena kedua parpol tersebut tidak mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Purworejo. Di Jawa Tengah, tercatat ada tiga parpol yang tidak menyerahkan LADK selain PSI dan Partai Garuda, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura, dan Partai Buruh.

Dihubungi Purworejo News, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Margareta Ega Rindu menyampaikan, berdasarkan Pasal 338 UI No 07 Tahun 2017 disebutkan, dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana ampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu.

Ditambahkannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2) bahwa partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Di Purworejo ada dua parpol yang tidak mengajukan LADK yakni PSI dan Partai Garuda. Dua parpol tersebut juga tidak mengajukan caleg,” kata Rindu. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 54 PKPU nomor 25 tahun 2023, tanda coblos pada surat suara PSI dan Partai Garuda di Kabupaten Purworejo dinyatakan tidak sah.

Ketua Partai Garuda Kabupaten Purworejo Bin Darmanto

Meski begitu ada juga parpol di Kabupaten Purworejo yang tidak ada calegnya tapi mengajukan LADK, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Pantai Garuda Kabupaten Purworejo Bin Darmanto menyatakan pihaknya sangat menyesal tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu tahun 2024 ini. “Sebenarnya menyesal, (karena sebenarnya) suatu kebanggaan tersendiri Partai Garuda bisa jalan sebagaimana mestinya. Masalah kalah menang urusan nanti. Yang jelas semua sudah terlanjur. Ibarat nasi sudah menjadi bubur,” tulis Bin melalui pesan Whatsapp.

Ditambahkannya, “insiden” tersebut terjadi karena ketidaktahuan akan aturan (yang dianggap) baru tersebut. “Pikiran temen-temen dikira tidak ada keuangan tidak buat tidak apa-apa. Ya ndak taunya walaupun ndak ada keuangan harus (tetap) buat,” imbuhnya. Jadi pihaknya hanya membuka rekening saja tanpa membuat LADK.

Adapun PSI Kabupaten Purworejo melalui ketua sebelumnya yakni Andika Sari saat dihubungi mengatakan tidak mengetahui perihal ketentuan tersebut. Hal itu karena ia sudah mengundurkan diri dan belum ada penggantinya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *