Beranda » 2.995 Calon PTPS di Kabupaten Purworejo Siap Dilantik Senin Mendatang

2.995 Calon PTPS di Kabupaten Purworejo Siap Dilantik Senin Mendatang

PURWOREJO, Pengumuman hasil penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Purworejo telah dirilis mulai 19 Januari hingga hari ini, Sabtu (20/1). Dari 3.240 total pendaftar yang masuk, terpilih sebanyak 2.995 calon PTPS. Mereka telah melewati beberapa tahapan yaitu penelitian kelengkapan berkas pendaftaran ( 2-6/1) dan wawancara ( 2-19/1) terkait pengetahuan, kemampuan serta kesiapan para calon PTPS.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Siti Dangiatus Solikhah (Ida), proses perekrutan dipercayakan kepada Panwascam di masing-masing kecamatan. Adapun kendala yang dialami selama tahap rekrutmen adalah keterpenuhan calon pendaftar yang berusia 21 tahun.

“Sulit karena sejak awal mereka sudah mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya lebih banyak dari PTPS,” ungkap Ida. Sebagai gambaran, kebutuhan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tujuh orang KPPS, sedangkan PTPS hanya satu orang.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Siti Dangiatus Solikhah

Ida menambahkan, usai penetapan calon terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang akan dilaksanakan serentak pada Senin 22 Januari 2024 di wilayah kecamatan masing-masing. Calon PTPS nantinya juga akan mendapatkan pembekalan yang dilakukan oleh Panwascam terkait orientasi tugas PTPS. Kegiatan pembekalan akan dilaksanakan dua kali, yaitu di hari yang sama setelah pelantikan dan menjelang pemungutan suara tepatnya pada 7 Februari 2024.

Ida berharap PTPS terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, independen, dan bertanggungjawab. “PTPS juga diharapkan dapat mencegah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa,” tandasnya.

Pengumuman telah dibagikan melalui media sosial baik Twitter, Instragam, Facebook serta website Bawaslu Kabupaten dan kecamatan. Tidak hanya itu, masing-masing Panwaslu Kelurahan/Desa juga diwajibkan untuk menempel di tempat-tempat strategis. (Ita)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *