Beranda » Residivis Sumatera Beraksi di Purworejo, Gasak Uang Nasabah Bank Puluhan Juta Rupiah dari Tas Plastik

Residivis Sumatera Beraksi di Purworejo, Gasak Uang Nasabah Bank Puluhan Juta Rupiah dari Tas Plastik

PURWOREJO, Satreskrim Polres Purworejo bersama tim Jatantras Polres Magelang dan Polres Temanggung berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban. Peristiwa curas tersebut terjadi di warung makan Girli Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo pada Rabu (27/9).

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres pada Kamis (23/12), Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan para pelaku yang semula berjumlah empat orang tersebut.

Peristiwa curas itu terjadi pada Rabu (27/9) saat AK (49) warga Desa Tamansari Kecamatan Butuh mampir di warung Girli sepulangnya dari mengambil uang di Bank Jateng Cabang Kutoarjo senilai Rp 96,5 juta.

Pada saat makan di warung makan itulah, AK menaruh uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas plastik (kresek) itu disampingnya, sambil ia mengambil makanan. Tak dinyana, kresek tersebut tiba-tiba diambil oleh NP (47) yang ternyata telah membuntutinya bersama dengan temannya sejak dari bank.

Akibat tarik menarik antara korban dan pelaku, uang di dalam kresek pun berhamburan. Pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 26,5 juta. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkannya kepada pihak berwajib.

Kapolres saat konferensi pers

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, curas tersebut dilakukan oleh empat orang, dua diantaranya berhasil ditangkap. Yakni NP (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, dan MS (44) warga Kutoarjo. Sementara dua lainnya yaitu YSP (32) warga Rejanglebong Bengkulu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun pelaku RHT saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Magelang karena melakukan tindakan serupa di sana.

Kapolres menyebutkan, keempat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. “NP selaku eksekutor yang mengambil uang dari korban, MS berperan sebagai penyedia sarana aksi kejahatan. Adapun YSP berperan mengendarai sarana sepeda motor, dan RHT berperan menggambar calon korban yang berada di Bank Jateng Kutoarjo,” jelas Kapolres.

Mereka, lanjut Kapolres, memang spesialis pencuri uang nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah banyak tanpa pengawalan polisi.

“Kejadian pencurian bermula ketika korban mengambil uang di bank Jateng sebanyak Rp 96,5 juta. Kemudian salah satu pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah Bank Jateng mengamati calon korban. Setelah didapat calon korban salah satu pelaku memberikan informasi kepada tiga pelaku lainnya, ” tutur Kapolres.

Saat pelaku mampir dan hendak bersantap di Warung Makan Girli itulah peristiwa curas terjadi. Adapun uang Rp 26,5 juta yang dibawa kabur itu dibagikan kepada NP Rp 9 juta, MS Rp 700 ribu, YSP Rp 14 juta, dan RHT Rp 2 juta.

Barang bukti yang disita dari para pelaku

Kepada petugas dan media, NP menyebutkan bahwa uang Rp 8 juta yang diperolehnya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Adapun MS mengaku uang yang diperolehnya dipakai untuk membayar uang sekolah anaknya.

Dalam perkara tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AA 5453 RL, satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah HP merk Oppo, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam merah nopol B 6767 JFH.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo, pelaku mengaku melakukan aksinya tersebut secara berkelompok dengan daerah sasaran antar provinsi. Kapolres Purworejo juga menghimbau kepada masyarakat jika mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari lembaga keuangan untuk meminta bantuan pengawalan dan akan dilayani dengan gratis.

Selain itu Kapolres Eko berpesan jika ada orang asing yang tidak dikenal asal usulnya dan tinggal di sekitar lingkungan agar menginformasikan ke Polres atau Polsek untuk dapat mengantisipasi hal-hal yang negatif.

Dalam perkara ini untuk pelaku NP diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, melanggar pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 Ke 2e KUHP. Sedangkan MS diduga membantu melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 Ke 2e KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP dengan masing-masing ancaman maksimal selama 12 tahun. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *