Beranda » 463 Caleg DPRD Kabupaten Purworejo Siap Berkontestasi Rebut 45 Kursi Anggota Dewan

463 Caleg DPRD Kabupaten Purworejo Siap Berkontestasi Rebut 45 Kursi Anggota Dewan

PURWOREJO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Sabtu (4/11). Sebanyak 463 calon legislatif (caleg) dari 15 partai politik siap berkontestasi merebutkan 45 kursi di pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Tertuang dalam Pengumuman Nomor 17/PL.01.5-PU/3306/2023, DCT calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo terdiri atas 270 laki-laki dan 163 perempuan yang tersebar di enam dapil.

Dilihat dari jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing partai, hanya ada satu partai yang tidak memenuhi syarat minimal 30%, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB). Parpol ini hanya mencalonkan satu perempuan dari total empat calon atau 25%. Namun demikian, dari total keseluruhan wakil perempuan yang ada, telah memenuhi syarat keterwakilan yaitu 35,2%.

Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan DCT, terdapat perubahan data caleg pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). DCS disebutkan 27 laki-laki dan 18 perempuan. Namun saat penetapan DCT menjadi 26 laki-laki dan 19 perempuan.

Ketua KPUD Jarot Sarwosambodo saat dikonfirmasi Purworejo News membenarkan hal tersebut. “Untuk PDIP ada perubahan, karena ada satu bacaleg Dapil 5 laki-laki yang mundur pada masa pencermatan dan diganti oleh satu perempuan,” kata Jarot melalui pesan WA.

Adapun 15 parpol peserta pemilu yang mempunyai daftar caleg dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Buruh.

Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Setelah penetapan DCT, para caleg masih harus bersabar untuk tidak berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Adapun pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Pemilu Tahun 2024 dapat diakses di website kab-purworejo.kpu.go.id.

Berikut Rekapitulasi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dan Pemenuhan Keterwakilan Perempuan:

(Ita)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *