Beranda » Lantik 5 Kades Antarwaktu, Bupati: Jangan Sekali-kali Berurusan dengan Penegak Hukum

Lantik 5 Kades Antarwaktu, Bupati: Jangan Sekali-kali Berurusan dengan Penegak Hukum

PURWOREJO, Bupati Purworejo Agus Bastian menegaskan, kepala desa hendaknya dapat menjadi panutan bagi masyarakat dan tetap merangkul seluruh lapisan masyarakat desa baik pendukung maupun yang bukan pendukungnya.

Penegasan bupati itu disampaikan usai melantik lima kepala desa (kades) terpilih antarwaktu, di pendopo kabupaten, Rabu (11/10).  

Kelima kades tersebut yaitu Sukamto (Bendungan, Grabag), Tri Teguh Setiawan (Lubangsampang, Butuh), Iskandar (Pejagran, Ngombol), Poniyem (Sukogelap, Kemiri), dan Sudilawati (Bulus, Gebang).

Lebih lanjut bupati minta agar para kepala desa segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa dan melanjutkan visi dan misi kepala desa sebelumnya.

Bupati menyerahkan SK pengangkatan sebagai kepala desa

Dilatakan, dalam pelaksanaan tugas kepala desa tentunya tidak terlepas dari keterlibatan dan koordinasi serta kerjasama dengan seluruh lembaga yang ada desa. 

“Untuk itu Saudara harus dapat bekerjasama secara sinergis dengan semua pemangku kepentingan yang ada,” tandas bupati.

Bupati juga berharap agar para kades tidak segan-segan berkoordinasi dan konsultasi dengan pemerintah di atasnya.  

“Pahami, cermati dan patuhi seluruh regulasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Jangan sekali kali melanggar aturan aturan/regulasi tersebut supaya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Nas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *