Beranda » Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Parpol dan Bacaleg

Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Parpol dan Bacaleg

PURWOREJO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo, bersama tim DPMPTSP, PUPR, Dinas LHP, BPKPAD dan Bawaslu melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilaksanakan selama tiga hari (9-11/10), di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiatus Solikhah, menjelaskan sebelumnya pihaknya telah memberikan surat penerusan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perundangan lain kepada Satpol PP terkait banyaknya alat peraga sosialisasi dari partai politik dan bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 yang diduga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017. 

“Terdapat 701 APS yang diduga melanggar Perda, tersebar di seluruh wilayah Purworejo. Dan semua data tersebut sudah kami sampaikan kepada Satpol PP,” jelas Siti.

Ratudan baliho diturunkan dan diangkut oleh petugas Satpol PP

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ketertiban, keindahan, dan kebersihan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Purworejo. 

“Kami menertibkan APS serta reklame yang tidak memiliki izin, tidak membayar pajak atau telah habis masa berlakunya, serta reklame yang salah dalam penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda,” tegas Budi Wibowo.

Dijelaskan, penertiban APS ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah di Kabupaten Purworejo serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya izin dalam pemasangan alat peraga sosialisasi. 

“Melalui tindakan ini, diharapkan wilayah Kabupaten Purworejo dapat semakin teratur, indah, dan bersih dalam penyelenggaraan reklame”, pungkas Budi. (Ita)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *