Beranda » Pelantikan Komisioner Baru Tertunda, Jateng Ambil Alih Bawaslu Purworejo

Pelantikan Komisioner Baru Tertunda, Jateng Ambil Alih Bawaslu Purworejo

PURWOREJO, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap berjalan, meskipun, masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2024 dan belum terbentuk Bawaslu baru periode 2023-2028.

“Bawaslu Jateng telah mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota seluruh Jateng,” kata Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, melalui siaran pers yang diterima redaksi Purworejo News, Rabu (16/8).

Seperti diketahui, hingga kini Bawaslu Jateng belum juga mengumumkan lima dari 10 calon komisioner Bawaslu Purworejo hasil Fit and Proper Test. Padahal menurut jadwal, penguman dilakukan tanggal 14 dan pelantikannya pada 15 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin

Ke-10 calon komisioner Bawaslu Purworejo hasil seleksi tahap akhir yaitu Siti Dangiatus Solikhah, Antonius Bintan Purnama, Widya Astuti, Nuryaddin, Sarwono Raharjo, Purnomosidi, Rinto Haryadi, Fajar Muhammad Nashih, Agus Teguh Rahmanto, Dumadi Tri R.

Menurut Muhmmad Amin, pengambilalihan tersebut dilakulan karena masih berlangsungnya proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu. 

Tujuannya untuk menjamin tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota tetap terlaksana, sesuai dengan pasal 556 (3) UU No 7 Tahun2017.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu dalam SE Bawaslu, juga terdapat instruksi kepada seluruh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang,dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu provinsi.

Rapat pleno Bawaslu Jateng

“Ditegaskan dalam instruksi tersebut, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dapat melaksanakan pengawasan tahapan pemilu atau menugaskan jajarannya dengan memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung,” kata Amin.

Menanggapi hal itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Purworejo Didik Budi Prasetyo mengatakan, tugas pengawasan pemilu tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung. 

“Bawaslu Purworejo tetap melaksanakan tugas pengawasan sambil mengunggu hasil pengumuman seleksi calon anggota Bawaslu,” kata Didik.

Bawaslu Puworejo kata Didik akan melakukan koordinasi dengan jajaran pengawas Ad Hoc yakni Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar pelaksanaan pengawasan pemilu berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (Nas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *