Beranda » Kepala DPUPR Purworejo Jamin Tak Ada Pungutan dan “Arahan” dalam Proyek SLBM

Kepala DPUPR Purworejo Jamin Tak Ada Pungutan dan “Arahan” dalam Proyek SLBM

PURWOREJO, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Suranto menjamin tidak ada pungutan dan arahan dalam pelaksanaan proyek Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) yang saat ini dalam persiapan pelaksanaan. Bahkan jika ada anak buahnya yang melakukan pungutan agar dilaporkan.

Hal itu disampaikan Suranto saat memimpin rapat koordinasi dengan para kepala desa, ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan fasilitator proyek SLBM dari 13 desa sasaran SLBM, di Aula DPUPR, Jumat (28/7).

Penegasan Suranto tersebut dikeluarkan terkait dengan adanya rumor yang menyebutkan ada oknum karyawan DPUPR yang mengarahkan KSM agar menggunakan produk tertentu.

Dijelaskan, Rakor merupakan pertemuan rutin untuk mengetahui progres pelaksanaan program SLBM. Berdasarkan paparan masing-masing desa diketahui bahwa proses perencanaan telah terlaksana dengan baik sesuai juknis DAK.

Penjelasan Suranto kepada awak media

Menurut Suranto, dalam hal memilih barang untuk proyek sanitasi harus sesuai dengan hasil musyawarah yang diambil dalam forum rembug desa. Pelaksanaannya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis DAK.

“Fasilitator harus mengarahkan sesuai dengan DAK. Tidak boleh menjerumuskan,” tandas Suranto.

Suranto juga menjamin tidak ada pemotongan ataupun pungutan terhadap dana proyek SLBM, karena dananya ditransfer ke rekening KSM. Kalau dana sudah dikirim ke desa maka harus segera dicairkan.

Seperti diketahui, Dinas PUPR Kabupaten Purworejo segera membangun 650 septictank dan kloset di 13 desa di empat kecamatan. Setiap desa dibangun 50 Sambungan Rumah. Dana yang dikeluarkan sebesar Rp 4,3 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus tahun 2023.

Kades Sudorogo menyampaikan bahwa di desanya pelaksanaan proyek SLBM tidak ada masalah

Adapun 13 desa yang jadi sasaran proyek hibah tersebut meliputi Tegalsari, Puspo, Gunungcondong, Gowong, dan Brunorejo (Kecamatan Bruno).

Desa Kaligintung, Kakikotes, Somogede, dan Wonosido (Pituruh). Desa Cacabanlor, Kalijambe, dan Jati (Bener) serta Desa Sudorogo, Kecamatan Kaligesing.

Sementara itu proyek sanitasi itu bertujuan untuk mengurangi angka stunting dan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Kasus stunting dan buang air besar sembarangan pada umumnya terjadi di desa-desa miskin.

“Nilai proyeknya Rp 316 juta/desa dan dikerjakan secara swakelola oleh kelompok. Saat ini proses lelang sudah selesai dan tinggal pelaksanaan selama lima bulan ke depan,” tandas Riski. (Nas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *