Beranda » Bupati Purworejo Lantik 268 Guru Menjadi Tenaga Fungsional 

Bupati Purworejo Lantik 268 Guru Menjadi Tenaga Fungsional 

PURWOREJO, Bupati Purworejo Agus Bastian melantik dan mengambil sumpah 268 guru menjadi tenaga fungsional. Mereka terdiri atas 139 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan 129 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Mereka berasal dari jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.

Pelantikan digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, Jumat (14/7), dihadiri Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti, Sekda Said Romadhon, Kepala Dindikbud Wasit Diono, Kepala BKPSDM Fitri Edhie Nugroho, Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari.

Bupati mengatakan, pendidikan merupakan salah satu sektor prioritas bagi PemkabPurworejo. Peningkatan mutu layanan bidang pendidikan juga menjadi determinan penting dalam peningkatan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.

Untuk itu, lanjutnya, pembangunan di bidang pendidikan terus diupayakan, baik dari sisi sumber daya manusia, institusi pendidikan, infrastruktur, inovasi, riset, jejaring kemitraan, serta hal-hal penunjang lainnya.

Bupati menambahkan, pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional guru adalah bukti nyata komitmen Pemkab Purworejo dalam meningkatkan kualitas pendidikan, dedikasi, kompetensi dan pengabdian guru.

Bupati dan Wabup bersama para tenaga fungsional guru

“Saya berharap bapak ibu guru yang hari ini ditetapkan status jabatan fungsionalnya bisa menjadi guru yang profesional, berintegritas, dan memegang teguh core values ASN BerAKHLAK,” kata Buoati.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru.  

Hal itu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tertanggal 19 Januari 2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Sementara itu  Wasit Diono mengatakan bahwa untuk dapat dilantik jabatan fungsional guru harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan BKN.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Guru diberikan Tunjangan Guru setiap bulannya yang besarannya diatur dalam PP Nomor 108 tahun 2007. Sedang keuntungannya Guru bisa mendapatkan kenaikan pangkat hingga pangkat/gol ruang tertinggi yaitu gol ruang IV/e,” jelas Wasit. (Adv)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *