PURWOREJO, RSUD RAA Tjokronegoro menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) di Aula RAA Tjokronegoro. Selain Direktur RSUD RAA Tjokronegoro dr. Dony Prihartanto, acara penandatanganan kerja sama juga dihadiri Kabag Sekretariat Heru Agung Prastowo, Kabid Pelayanan Anny Retno Priastuti, serta Kabid Penunjang dr. Azkiyatun.
Dalam kesempatan tersebut dr. Dony menyebutkan bahwa transformasi pelayanan kesehatan yang berlangsung secara masif membawa berbagai dinamika yang harus direspons secara tepat, termasuk dari sisi hukum.
“Transformasi pelayanan kesehatan yang masif membawa dinamika, sehingga jajaran RSUD Tjokronegoro dihadapkan pada beberapa aspek untuk menjaga kualitas, termasuk aspek hukum,” ujarnya.
Ia berharap, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh kebijakan dan kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama antara RSUD Tjokronegoro dengan Kejari Purworejo telah terjalin sejak tahun 2021. Perjanjian terbaru ini akan berlangsung selama dua tahun, yakni periode 2026 hingga 2028.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Dony juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang selama ini diberikan oleh Kejari, khususnya dalam pendampingan kegiatan strategis.
“Terima kasih atas kerja sama dan support selama ini. Termasuk tahun 2025 banyak kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan dan konstruksi, pihak Kejaksaan selalu mendampingi sehingga bisa dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“MoU merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagai institusi pelayanan publik di bidang kesehatan, RSUD Tjokronegoro menghadapi berbagai persoalan yang cukup kompleks, mulai dari pengadaan barang hingga pengaduan masyarakat terkait pelayanan.
Kejaksaan hadir, lanjut Widi, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra bagi RSUD Tjokronegoro.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum, untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai koridor, juga sebagai mediator bila terjadi sengketa,” jelasnya.
Widi menambahkan, penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Purworejo.
“Penandatanganan ini tidak hanya seremonial saja, melainkan lebih kepada komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi Purworejo,” pungkasnya. (Ita)



































Comment