PURWOREJO, Saat ini sepeda listrik (selis) marak dipakai oleh pelajar di jalan raya, terutama untuk moda transportasi ke sekolah. Di beberapa sekolah khususnya jenjang SMP pun kini mulai banyak dijumpai selis terparkir di tempat parkir sekolah.
Terkait dengan maraknya penggunaan selis di jalan raya oleh para pelajar saat berangkat dan pulang sekolah, Kasatlantas Polres Purworejo melalui Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel), Ipda Boby Pangestu Nugraha memberikan penjelasan.
Saat dihubungi pada Rabu (12/8/2026), Ipda Boby menyampaikan aturan penggunaan selis. Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungar (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik, tidak boleh beroperasi di jalan raya atau jalur padat berlalu lintas.
“Penggunaan selis terbatas pada lajur khusus, kawasan perumahan, area wisata, dan car free day,” kata Ipda Boby.
Ia pun mengingatkan bahaya penggunaan selis di jalan raya. Selain tidak memiliki sistem keselamatan selengkap sepeda motor, selis juga dinilai sulit mengikuti arus lalu lintas dengan mobilitas tinggi.

Tak hanya itu, selis juga tidak dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sehingga perlindungan terhadap kecelakaan berbeda dengan kendaraan bermotor yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
Ipda Boby mengungkapkan, pihaknya sering melakukan sosialisasi ke sekolah baik SMP maupun SMA. Diantaranya ke MTs dan SMP. Juga beberapa SMA/SMK seperti SMAN 3, SMAN 11, dan SMKN 1. Sosialisasi juga dilakukan melalui medsos.
“Sementara kita laksanakan teguran dan sosialisasi. Termasuk setiap ada undangan pada forum di lingkungan masyarakat maupun di sekolah,” imbuh Ipda Boby.
Pihaknya berharap dapat mensosialisasikan peraturan tersebut lebih luas, terutama ke sekolah-sekolah agar para pelajar tidak menggunakan selis di jalan raya. “Monggo, kami bisa dihubungi bila diperlukan untuk sosialisasi penggunaan selis dan aturan berlalu lintas lainnya,” tegas Ipda Boby.
Ia pun mengimbau agar pengguna jalan raya mentaati peraturan berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan selis di jalan umum demi keselamatan bersama. (Dia)







































































Comment