PURWOREJO, Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus memasifkan sosialisasi serta edukasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Langkah preventif ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengoperasikan kendaraan dengan knalpot brong.
”Penggunaan knalpot brong selain memicu kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik, juga berpotensi memicu gesekan sosial serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami mengajak seluruh warga Purworejo untuk bersinergi menjaga kondusivitas dengan memakai komponen kendaraan yang standar dan laik jalan,” ujar Kapolres AKBP Erma.
Adapun Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
bagi pengguna knalpot brong dijerat Pasal 285 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Juncto Pasal II Ayat (3), (4) dan Lampiran I Nomor 67 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelanggar akan didenda sebesar Rp250 ribu.
Melalui pendekatan persuasif dan edukatif ini, diharapkan kesadaran masyarakat Purworejo dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat. Sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) dapat terwujud secara berkelanjutan. (Dia)


































Comment