Beranda Ā» Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo

PURWOREJO, Seorang remaja berinisial BR (25) warga Kecamatan Purwodadi ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo saat hendak mengedarkan obat terlarang pada salah seorang pembeli. Pelaku ditangkap di Desa Pakisrejo RT 01 RW 02 Kecamatan Banyuurip oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, saat konferensi persĀ  pada Juamat (5/4) didampingi Waka PolresĀ  Kompol Fadli menyampaikan kronologi penangkapan pelaku. “Berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo yang mendapatkan informasi bahwa pada hari KamisĀ  tanggal 21 Maret akan ada transaksi pengedaran obat terlarang,” kata Kapolres.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.15 menjumpai seorang pemuda yang diduga pelaku di tepi jalan. “Tim kemudian melakukan pengeledahan dan didapati sejumlah barang bukti obat terlarang,” lanjut Kapolres.

Disebutkan, rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat whatsapp pelaku akan diedarkan pada seorang warga dengan nama kontak Jabrik Ptrh. Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, berupa dua plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y masing-masing 10 butir, satu buah bungkus rokok merk WIN, satu buah tas slempang warna hitam, satu buah handphone merk OPPO A74 berwarna biru.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam penjara minimal lima tahun. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *