Beranda » Beredar Informasi Jumlah Perolehan Kursi Anggota DPRD Tahun 2024, KPU Purworejo: Tunggu Dulu

Beredar Informasi Jumlah Perolehan Kursi Anggota DPRD Tahun 2024, KPU Purworejo: Tunggu Dulu

PURWOREJO, Dalam beberapa hari ini ramai beredar flyer berisi informasi perolehan kursi DPRD Kabupaten Purworejo. Dalam flyer tertera tulisan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Purworejo berdasarkan data real count KPU Kab. Purworejo yang ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2024. PDIP 9 kursi, Golkar 8, Demokrat 7, PKB 6, Gerindra 5, Nasdem 4, PPP 4, PKS 1, PAN 1. Total perolehan kursi sebanyak 45.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purworejo, Abdul Aziz menjelaskan bahwa pihaknya belum memberikan edaran atau pengumuman apapun terkait hasil perolehan kursi anggota dewan. “Masih menunggu pleno dari provinsi dan RI siapa saja yang terpilih, termasuk jumlah kursi masing-masing parpol,” jelas Aziz saat dihubungi Purworejo News pada Kamis (7/3).

Dirinya menduga, flyer tersebut berasal dari relawan yang menghitung atau mengkalkulasi berdasarkan hasil perolehan suara caleg. Meski jumlahnya sama yakni 45 orang, namun Aziz kembali menegaskan pihaknya belum berkomentar tentang edaran tersebut. “Bisa jadi sama atau tidak, tunggu dulu, nanti sekitar tanggal 20 Maret, tapi kami belum bisa matur waktu pastinya,” imbuh Aziz.

Ia menjelaskan, pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam. Metode ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Dijelaskan, sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. “Adapun untuk SK penetapan calon terpilih DPRD kabupaten/kota diperkirakan tiga hari setelah selesai Rapat Pleno terbuka di tingkat KPU RI,” tegas Aziz.

Informasi perolehan kursi DPRD yang beredar

Dirinya menghimbau masyarakat agar bersabar menunggu pengumuman resmi berdasarkan pleno penetapan. Hal itu untuk menghilangkan salah persepsi, yakni yang terpilih menjadi tidak terpilih, atau sebaliknya.

Meski demikian, jika perolehan kursi sesuai edaran flyer yang disebut Aziz bisa jadi serupa dengan yang akan diumumkan, maka formasinya akan mengalami perubahan dari perolehan kursi anggota dewan tahun 2019. Tahun 2019 lalu, PDIP memperoleh 10 kursi, Golkar 8, Demokrat 6, PKB 5, Gerindra 5, Nasdem 5, PPP 2, PKS 2, PAN 1, Hanura 1.

Sedangkan untuk hasil Pemilu tahun ini jika sesuai dengan edaran, maka ada tiga parpol yang akan mengalami kenaikan jumlah kursi. Yakni Demokrat 1, PKB 1, dan PPP sebanyak 2 kursi. Sedangkan parpol yang mengalami penurunan jumlah kursi ada tiga, yakni PDIP 1, Nasdem 1, dan PKS 1.

Bahkan Partai Hanura terancam tidak mendapat kursi pada periode pemilu kali ini. Adapun partai yang diperkirakan memperoleh kursi sama dengan pemilu sebelumnya ada tiga. Yakni Golkar, Gerindra, dan PAN. Untuk realisasinya, kita tunggu hasil resmi yang akan diumumkan KPU. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *