Beranda » Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Purworejo Alami Peningkatan, UPT P2A Edukasi Cara Penanganan

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Purworejo Alami Peningkatan, UPT P2A Edukasi Cara Penanganan

PURWOREJO, Kasus kekerasan pada perempuan dan anak saat ini sudah masuk ke dalam wilayah publik. Selain melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mendapati atau mendengar adanya kasus, masyarakat termasuk pihak desa juga dapat menangani korban kekerasan yang terjadi di lingkungannya. Meski demikian diperlukan cara yang tepat untuk menangani kasus tersebut sehingga korban kekerasan merasa aman dan mendapatkan perlindungan.

Dalam upaya inilah, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2A) Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak. Perwakilan dari kecamatan, BPD, LSM, PKK, dan beberapa  media menjadi peserta rakor yang diadakan di Gedung DPD PPNI Borokulon pada Rabu (7/2).

Pada kesempatan tersebut, pemateri yang merupakan analis kebijakan UPTD P2A Jawa Tengah, Rias Morosari memberikan edukasi kepada peserta cara menangani kasus kekerasan baik pada perempuan maupun anak. Tahapan yang dilakukan, menurutnya, pertama yakni melakukan identifikasi.

“Apabila korban kekerasan ada luka maka segera diobati atau ke puskesmas maupun  dokter. Setelah itu barulah kita melihat masalah yang dihadapi oleh si korban dan mendengarkan,” tuturnya.

Rakor penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak

Dalam hal ini ia menganjurkan agar saat meminta keterangan tidak dilakukan di hadapan banyak orang. Termasuk juga memberikan rasa aman dan nyaman dengan menanyakan kepada siapa si korban ingin bercerita atau didampingi.

Lebih lanjut Rias menyebutkan bahwa di Jawa Tengah kekerasan seksual dan KDRT jadi kasus tertinggi. Sedangkan di Purworejo menurut Kepala UPT P2A Nurani, kasus tertinggi berupa kekerasan psikis dan fisik.

Kepada Purworejo News Nurani menjelaskan, pada tahun 2023 terdapat 77 kasus kekerasan  yang ditangani oleh UPT P2A. Jumlah tersebut, menurutnya, mengalami kenaikan dari tahun 2022 sejumlah 55 kasus.

Tahun ini pun, lanjut Nurani, tampaknya akan kembali mengalami kenaikan. “Awal tahun ini saja sudah ada 10 kasus yang masuk dan ditangani. kayaknya tahun ini nambah,” ucap Nurani.

Ketua LSM Mentari Arbaah ‘Yosi’ Mintaraga saat memaparkan materi

Kadin P3APMD Laksana Sakti yang turut hadir dalam rakor berpesan agar Kecamatan Layak Anak diaktifkan kembali, termasuk dalam hal sepele yakni adanya perwakilan anak saat  pertemuan. “Sehingga bisa terbentuk forum anak di tingkat kecamatan dan desa untuk meningkatkan aspirasi mereka,” ucapnya.

Laksana Sakti pun berharap agar kegiatan semacam ini bisa mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. “Kalau ada kasus hendaklah korban berani melapor baik di tingkat desa, kecamatan, Polres maupun UPT P2A,” tandasnya.

Dalam rakor juga dihadirkan Ketua LSM Mentari, Arbaah Mintaraga (Yosi) yang memaparkan tentang peran masyarakat dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dilihat atau dialami.

Saat menyampaikan materi Yosi sempat mengkritisi kegiatan musrenbang di tingkat desa yang hanya melaporkan kegiatan fisik dengan mengesampingkan pemberdayaan masyarakat. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *