Beranda » PTSL PM, 42.700 Bidang Tanah dari 23 Desa di 7 Kecamatan Purworejo Ditargetkan Bersertifikat

PTSL PM, 42.700 Bidang Tanah dari 23 Desa di 7 Kecamatan Purworejo Ditargetkan Bersertifikat

PURWOREJO, Sebanyak 42.700 bidang tanah dari 23 desa di tujuh kecamatan di Purworejo akan segera bersertifikat setelah panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) dilantik dan diambil sumpahnya pada Selasa (30/1). Acara yang digelar di pendopo kabupaten itu dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Bambang Susilo, perwakilan forkopimda, dan kepala BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto.

Dalam penjelasannya, Kepala BPN mengatakan, PTSL PM merupakan kegiatan yang melibatkan masyarakat atau puldatan baik untuk pengumpulandata fisik maupun yuridis. Puldatan jumlahnya sekitar enam sampai delapan orang, terdiri atas kepala desa, babibsa/babinkamtkbmas, surveyor, pemuda atau karang taruna. “Mereka diberi pelatihan dan sekaligus menjadi fasilitator serta bertugas mengumpulkan data baik fisik maupun yuridis,” jelas Andri.

Ia merinci, ke-23 desa itu berasal dari tujuh kecamatan, yakni terbanyak di Bener (10), lalu Bruno (3), Gebang (3), Kemiri (3), Kaligesing, (2), Bayan (1), dan Purworejo (1). Adapun tanah yang akan disertifikat sebanyak 42.700 bidang. Jumlah tersebut, menurutnya, lebih banyak dari tahun sebelumnya sekitar 38.000 bidang tanah.

Dijelaskan, Tahapan pelaksanaan PTSL PM meliputi penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat.

Kepala BPN Andri Kristanto


Andri menegaskan, sesuai aturan, hanya bidang tanah tidak bermasalah yang dapat menjadi sertifikat. Adapun bidang tanah yang tidak bisa sertifikat antara lain bidang tanah tumpang tindih dengan aset pemerintah, badan hukum, aset pribadi, bidang tanah bersengketa, dan berkonflik seperti sengketa waris atau berkonflik antar pihak.

Dalam pelaksanaanya, Andri akan melakukan monitoring dan evaluasi. Ia pun menargetkan pada tanggal 30 September mendatang pelaksanaan PTSL PM dapat selesai. “Setelah acara pelantikan hari ini, argo sudah jalan. Artinya, 23 kepala desa harus segera menyampaikan ke warganya agar memasang patok tanah,” ucapnya.

Sambil menunggu pemasangan patok, warga supaya menyiapkan data yakni TKP, KK, serta SPT PBB. Andri kembali mengajak masyarakat akan mensertifikatkan bidang tanah yang dimiliki. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya tanah bersertifikat. “Padahal sertifikat tanah merupakan satu-satunya bukti hukum yang paling diakui,” tegas Andri.

Dirinya berharap, warga dapat memanfaatkan program jni karena membantu masyarakat dan gratis. “Dalam PTSL ini ada dua tahap yakni di desa dengan biaya pematokan, materai, dan sebagainya. Sedangkan kalau yang dilakukan BPN gratis,” tandasnya.

Sosialisasi pelaksanaan PTSL PM

Adapun Asisten 1 Bambang Susilo yang membacakan sambutan Bupati Purworejo antara lain menyebutkan, pemda akan mendukung program PTSL, apalagi sekarang peran serta masyarakat juga dilibatkan melalui program PTSL PM.

Melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya. Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga membuka akses kepada berbagai layanan dan fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah.

“Implementasi program PTSL memiliki dampak yang sangat signifikan. Dengan memiliki basis data yang akurat dan terverifikasi mengenai kepemilikan tanah, kita dapat mengatasi berbagai konflik dan sengketa yang sering terjadi terkait dengan tanah,” kata bupati. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *