Beranda » Purworejo Berpotensi Rawan Pemilu, Bawaslu Gandeng Wartawan dan Admin Medsos Awasi Tahapan Kampanye

Purworejo Berpotensi Rawan Pemilu, Bawaslu Gandeng Wartawan dan Admin Medsos Awasi Tahapan Kampanye

PURWOREJO, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melansir, Kabupaten Purworejo menempati ranking 18 dari 514 kota/kabupaten di Indonesia yang berpotensi rawan pemilu tahun 2024 ini. Indikasinya antara lain netralitas dan potensi polarisasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator JPPR Kabupaten Purworejo Lukman Khakim saat menjadi salah satu nara sumber pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diadakan oleh Bawaslu pada Selasa (26/1).

Dalam acara yang diadakan di Aula Hotel Sanjaya Inn itu Lukman menegaskan bahwa tahun 2024 merupakan masa pertaruhan untuk masa depan Purworejo melalui 45 anggota dewan yang akan terpilih. Yakni apakah mereka dapat lebih memajukan Purworejo atau tidak.

Lukman pun menilai, posisi media dalam konteks politik sangat strategis karena sebagai sarana menyajikan “wajah” wakil rakyat secara apa adanya. Meski begitu tak dipungkiri ada juga media yang condong pada partai atau pemimpin tertentu.

Adapun Komisioner Bawaslu Rinto Haryadi yang juga menjadi panelis antara lain menyampaikan bahwa potensi pelanggaran saat kampanye sangat tinggi. Hal itu salah satunya melalui oknum yang melakukan pelanggaran aturan pemilu. Rinto menyebut, saat ini praktek politik uang masih jadi andalan untuk meraih simpati masyarakat.

Pelanggaran lain, berupa pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut merata di 16 kecamatan di Purworejo. Rinto menilai, kampanye melalui medsos belum efektif karena tidak banyak dilakukan oleh para caleg. Padahal hal tersebut sangat efisien dan efektif.

Terkait pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye dan dilaporkan ke Bawaslu, Rinto menyatakan belum ada laporan resmi dari masyarakat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait mekanisme pelaporan pelanggaran. Yakni mengirimkan info yang kurang lengkap, tapi ingin Bawaslu segera menangani masalah secara tepat dan cepat.

Jalannya kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu yang diadakan Bawaslu Purworejo

“Bila informasi disampaikan langsung dengan bukti lengkap disertai nama pelaku, maka Bawaslu akan langsung memanggil pelaku. Kami diberi waktu 14 hari untuk bisa menyelesaikan masalah, padahal petugas terbatas dan yang ditangani sangat banyak,” ungkap Rinto.

Dalam kesempatan tersebut Rinto juga menyampaikan rambu-rambu pemasangan iklan di media selama masa kampanye berlangsung. Termasuk menyajikan berita yang berimbang antara peserta pemilu satu dengan lainnya.

Pembicara lain, yakni Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Widya Astuti membahas terkait teknis tahapan pelaksanaan pemilu. Dirinya berharap media mengetahui mekanisme penghitungan suara saat pemilu nanti yang aturan mainnya sama dengan pelaksanaan di waktu sebelumnya.

Widya juga mempersilakan wartawan untuk meliput pelaksanaan pemungutan suara dengan menunjukkan surat tugas serta turut mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara. Termasuk menyampaikan mekanisme pelaporan bila menemui adanya pelanggaran.

Adapun pembicara dari Kesbangpol yakni Nury Fananto membahas tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif.

Dalam acara tersebut Bawaslu mengundang dan mengajak wartawan serta admin medsos yang ada di Purworejo untuk turut mengawal jalannya pemilu partisipatif agar dapat berjalan kondusif. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *