Beranda » Beli Sabu yang Dilakban di Banner, Pria Paruh Baya Dibekuk Satres Narkoba Polres Purworejo

Beli Sabu yang Dilakban di Banner, Pria Paruh Baya Dibekuk Satres Narkoba Polres Purworejo

PURWOREJO, Seorang pria paruh baya, SH (49) warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang dibekuk Satres Narkoba Polres Purworejo. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip berdasarkan laporan warga. Satres Narkoba Polres Purworejo yang kemudian melakukan penyelidikan memeriksa ponsel tersangka dan menemukan percakapan yang berisi informasi lokasi sabu yang dipesan.

Dalam pesan WA disebutkan, “05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam.” Satres Narkoba pun segera menuju ke lokasi dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baliho seperti yang disebutkan dalam pesan di HP milik tersangka.

Peristiwa penangkapan yang terjadi pada Selasa (2/1) sore tersebut diungkap oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/1) di Mapolres. Saat menyampaikan keterangannya, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Damuri dan Kasi Humas AKP Tulus Priyanto.

Selain menyampaikan kronologi kejadian, Kapolres juga menunjukkan barang bukti yang diamankan yakni berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam. Juga satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.

Kapolres dan Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti

“Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH,” kata Kapolres. Adapun penjual atau pengedar sabu menurut Kasat Narkoba, saat ini masih berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. SH juga menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.

Atas perbuatannya, SH pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *