Beranda » Lakukan Operasi 2 Tahun, Polres Purworejo Sita 2.264 Knalpot Brong

Lakukan Operasi 2 Tahun, Polres Purworejo Sita 2.264 Knalpot Brong

PURWOREJO, Sebanyak 2.264 knalpot brong berhasil diamankan oleh jajaran Polres Purworejo selama akhir tahun 2022 sampai awal 2024. Knalpot bersuara bising tersebut mz kemudian dimusnahkan secara simbolis oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo. Didampingi Waka Polres Kompol Fadli serta Kasat Lantas Untung Ariono, Kapolres memotong knalpot brong dengan menggunakan gunting khusus di halaman Kantor Satpas SIM yang baru diresmikan pada Senin (15/1).

Kapolres menyampaikan, penindakan operasi knalpot brong tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan UU Lalulintas Angkutan Darat Nomor 22 tahun 2009 pasal 285. Juga terkait dengan maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang Polda Jateng Zero Knalpot Brong.

Sebelumnya pada Minggu (14/1) Polres Purworejo bersama stakeholder, Forkompimda, parpol, komunitas, seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo melakukan deklarasi bersama untuk mewujudkan upaya zero knalpot brong terutama di Kabupaten Purworejo.

Kapolres saat memberikan penjelasan sebelum pemusnahan knalpot brong

Kapolres menambahkan, penertiban akan terus dilakukan secara masif, termasuk menjelang masa berlakunya kampanye terbuka pada tanggal 21 Januari mendatang. Pihaknya berharap pada saat kampanye terbuka tidak ada lagi pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong.

“Saat ini kami masih akan melakukan tindakan masif sampai tanggal 21 Januari. Saat kampanye terbuka kalau ada pelanggaran saat kampanye terbuka kami akan melakukan koordinasi dengan korlap, paling tidak diantisipasi. Kalau sudah komitmen tidak ada penggunaan knalpot brong kok tiba-tiba ada, ini menjadi tanggung jawab parpol. Kita kan sudah ada deklarasi bersama,” ucap Kapolres.

Terkait dengan pengendara kendaraan bermotor yang terjaring operasi knalpot brong, Kapolres mempersilakan mereka untuk mengambil kembali kendaraannya, dengan catatan membawa knalpot standar dan surat tilang. “Silakan diambil dengan membawa knalpot standar SNI,” tandasnya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *