Beranda » 1 Pencuri dan 2 Penadah 3 Truk Curian Diamankan Satreskrim Polres Purworejo

1 Pencuri dan 2 Penadah 3 Truk Curian Diamankan Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO, Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil menangkap satu pelaku pencurian mobil truk yang diparkirkan di pinggir Sungai Bogowonto Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi. Selain itu petugas juga mengamankan dua pelaku penadahan atas kasus pencurian truk tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/1), Kapolres Eko Sunaryo menyampaikan kronologi kejadian. Disebutkan, kejadian bermula saat korban bernama Muliadi (49) memiliki usaha pemborong bangunan bagian jeti (pemecah ombak) dan tanggul Sungai Bogowonto pada proyek PT. Bumindo Karya Mandiri sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.

“Setelah pekerjaan proyek selesai, pada bulan Juli 2023 korban bermaksud untuk menarik atau mengambil kembali kendaraan alat berat yang digunakan untuk menjalankan usaha yang masih berada di lokasi proyek. Namun ada tiga unit truk mengalami kerusakan sehingga tetap terparkir di lokasi proyek,” jelas Kapolres.

Berikutnya pada tanggal 26 Desember 2023 korban berencana akan mengambil truk tersebut dengan cara diderek dan akan dimasukan bengkel di daerah Magelang. Namun sampai di lokasi semula, truk yang diparkirkan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Purworejo pada tanggal 7 Januari 2024. Satreskrim Polres Purworejo pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BN (48) di daerah Cilacap. Dari pengembangan perkara, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap HP (34) di Kulon Progo. Keduanya merupakan penadah.

Kapolres saat konferensi pers

Adapun pelaku pencuriannya yakni AP (48) yang menjual ketiga truk tersebut, ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Senin (8/1) di daerah Kartasura. Diketahui bahwa AP menjual ketiga truk tersebut kepada HP senilai Rp 75 juta. Berikutnya AP menjual kembali kepada BN seharga Rp 120 juta.

Atas kejadian pencurian tiga mobil truk tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Terhadap pelaku AP yang diduga melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur dalam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP, terancam hukuman empat tahun penjara.

Ancaman hukuman yang sama juga menimpa HP dan BN yang diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan, yakni empat tahun penjara. Saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada masyarakat Purworejo agar menjaga barang-barangnya untuk mencegah kejadian pencurian-pencurian lainya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *