Beranda » Hari Pertama Pendaftaran PTPS, Panwaslu Kecamatan Purworejo Terima 55 Pendaftar

Hari Pertama Pendaftaran PTPS, Panwaslu Kecamatan Purworejo Terima 55 Pendaftar

PURWOREJO, Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak dimulai hari ini, Selasa (2/1). Kabupaten Purworejo membutuhkan 2.995 PTPS pada Pemilu yang akan dihelat tanggal 14 Februari mendatang. Mekanisme pendaftaran dilakukan oleh Panwaslu kecamatan di kantor sekretariat masing-masing.

Ditemui Purworejo News, Ketua Panwaslu Kecamatan Purworejo, Nuryaddin menyampaikan bahwa Kecamatan Purworejo memiliki jumlah TPS terbanyak di Kabupaten Purworejo. “Kami membutuhkan 332 PTPS dan merupakan yang terbanyak se-Kabupaten Purworejo,” katanya. Pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama lima hari, yaitu mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Dikatakan Nuryaddin, Panwaslu Kecamatan Purworejo telah melakukan sosialisasi lewat media sosial dan pemberitahuan ke desa serta kelurahan se-Kecamatan Purworejo. Menurut Nuryaddin, antusias masyarakat terhadap rekrutmen PTPS ini cukup baik. “Di hari pertama pendaftaran, cukup banyak yang mendaftar dari berbagai desa dan kelurahan se-Kecamatan Purworejo. Totalnya ada 55 pendaftar,” ungkapnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Purworejo, Nuryaddin

Rinciannya, dari Kelurahan Sindurjan (6), Tambakrejo (2), Mranti (3), Purworejo (1), Pangenjurutengah (1), Pangenrejo (7), Cangkreplor (1), Baledono (14), dan Kedungsari (2). Lalu pendaftar dari Desa Pacekelan (9), Brenggong (3), Ganggeng (4), dan Plipir (1).

Ditambahkannya, Kelurahan Purworejo yang kebutuhan PTPS-nya terbanyak hari ini baru satu orang yang mendaftar. “Silakan bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Purworejo di Dusun Projayan RT 04 Rw 03, Kelurahan Cangkrep Kidul,” jelasnya.

Dalam pengumuman pendaftaran PTPS, terdapat syarat tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Dibenarkan oleh Nuryaddin, syarat tersebut merupakan bukti bahwa pengawas pemilu harus netral. “Kami pastikan seluruh pendaftar dicek keanggotaan parpol melalui website https: //infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” tambah Nuryaddin.

Jika saat pengecekan pelamar terbukti tercatat sebagai anggota partai politik, maka akan dihimbau untuk mengurus pembersihan nama di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Ita)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *