Beranda » Bawaslu Kabupaten Purworejo Tertibkan Ribuan APK, Kecamatan Bruno Terbanyak

Bawaslu Kabupaten Purworejo Tertibkan Ribuan APK, Kecamatan Bruno Terbanyak

PURWOREJO, Sejak dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 yaitu pada tanggal 28 November 2023 lalu, peserta pemilu berlomba-lomba mensosialisasikan diri ke masyarakat lewat Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk di Kabupaten Purworejo. Meski begitu, masih banyak yang menyalahi aturan dalam hal pemasangannya. Untuk itu dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo pada Rabu (20/12). Penertiban juga dikawal oleh pengawas Pemilu hingga tingkat terbawah yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Ditemui Purworejo News, Ketua Panwaslu Kecamatan Purworejo, Nuryaddin, menjelaskan bahwa APK yang ditertibkan adalah yang melanggar Keputusan KPU No 566, PKPU No 15 dan Perbup No 91. “Misalnya APK yang terpasang di tiang listrik, telepon, penerangan jalan, rambu lalu lintas, pembatas jalan, dan terpasang di pohon. Selain itu APK yang terpasang di dekat kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, dan kesehatan juga kami tertibkan,” katanya.

Menurut Nuryaddin, APK yang ditertibkan adalah APK yang telah diinventarisasi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa mulai 28 November hingga 14 Desember 2023.

Ditambahkannya, penertiban di Kecamatan Purworejo dilaksanakan oleh 10 orang Panwascam, 25 PKD, didampingi Babinsa, Babinkamtibmas, dan trantib Kecamatan Purworejo. Teknis pelaksanaannya adalah dengan membaginya menjadi dua tim. Tim yang pertama bergerak menertibkan ke wilayah timur Jembatan Sungai Bogowonto, sedangkan tim kedua ke wilayah bagian barat.

Petugas yang melakukan penertiban

Di Kecamatan Purworejo, Panwascam berhasil menertibkan 777 APK dan bendera partai yang melanggar ketentuan. Adapun jumlah terbanyak di Kecamatan Bruno sebanyak 853. “Penertiban dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 21.00 karena keterbatasan armada. Kami menggunakan dua mobil pick up untuk mengangkut APK-APK yang ditertibkan,” ungkapnya.

APK yang telah ditertibkan, lanjutnya, diletakkan di gudang penyimpanan yang berada di Kecamatan Purworejo. “Sebelumnya APK telah kami inventarisir jumlah, jenis, dan nama partainya, agar mudah saat akan diambil oleh pemilik APK,” tambah Nuryaddin.

Terkait dengan sistem pengambilan APK yang telah ditertibkan, Nuryaddin menjelaskan bahwa syarat pengambilannya adalah dengan membawa surat tugas dari partai politik, serta menandatangani berita acara dan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi. (Ita)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *