Beranda » Beri Kepastian Hukum Pelaku Usaha di Purworejo, Ratusan SHAT Diserahkan

Beri Kepastian Hukum Pelaku Usaha di Purworejo, Ratusan SHAT Diserahkan

KUTOARJO, Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor Bidang UMKM tahun 2023, merupakan program strategis untuk mendukung reforma agraria. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tidak bergerak berupa tanah kepada pelaku usaha, sehingga memiliki nilai tambah secara ekonomi.

Plt Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan SHAT Lintas Sektor Bidang UMKM dan Permodalan bagi Pelaku Usaha dari Baznas. Acara yang diadakan di Pendopo Kecamatan Kutoarjo pada Jum’at (24/11) itu dihadiri Kadin KUKMP Gatot Suprapto, Ketua Baznas KH Achmad Hamid, forkopimcam Kutoarjo, serta tamu undangan.

Plt Bupati melanjutkan, dengan diterbitkannya SHAT diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, dan bila belum digunakan dapat disimpan dengan baik.
“Pasca Program SHAT dari BPN bersama stakeholder terkait dalam rangka pemberdayaan pelaku usaha penerima SHAT, juga akan didampingi melalui kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria atau PARA, ” katanya.

Plt Bupati bersama para penerima SHAT

Pemda pun diharapkan memberikan perhatian kepada pelaku usaha yang membutuhkan penguatan permodalan untuk meningkatkan usaha melalui Baznas. “Bantuan tersebut hendaknya benar-benar digunakan untuk peningkatan modal usaha sehingga dapat berkembang. Saat sudah berkembang penerima bantuan dapat berinfak dan shodaqoh melalui Baznas untuk diberikan kepada yang lainnya kembali,” ujarnya.

Adapun Kadin KUKMP Gatot Suprapto dalam laporannya mengatakan, pada kegiatan ini juga diserahkan bantuan modal usaha Baznas tahap 3 kepada pelaku usaha sebanyak 30 penerima sebagai mustahik sebesar Rp 1 Juta rupiah dan satu paket RTLH.

“Target SHAT Lintor Bidang UMKM Tahun 2023 sebanyak 410 bidang dengan lokasi di tujuh desa/kelurahan di Kecamatan Kutoarjo. Pada realisasinya sebesar 100% dengan rincian Kelurahan Kutoarjo 79 bidang, Semawung Kembaran 71, Bayem 53, Katerban 33, Majir 50, Kepuh 44, dan Suren 55,” tandasnya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *