Beranda » “Kota Padi”, Inovasi Pencapaian Target Nasional Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Purworejo

“Kota Padi”, Inovasi Pencapaian Target Nasional Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Purworejo

PURWOREJO, Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil telah meluncurkan KTP berbentuk digital yang dikemas dalam Inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Tahun 2022. Peluncuran program tersebut juga disertai dengan penetapan target nasional.

Adapun target nasional yang telah ditetapkan sebesar 25 % dari wajib KTP yang sudah melaksanakan rekam KTP. Dari target tersebut saat ini jumlah wajib KTP yang telah menerapkan IKD di Kabupaten Purworejo baru 5,37% atau 33.393 orang . Sedangkan wajib KTP yang sudah melaksanakan rekam data sejumlah 621.279.

Dengan demikian, untuk mencapai target nasional 25%, maka masih ada 121.927 orang atau 19,63% wajib KTP Kabupaten Purworejo yang harus menerapkan IKD.

Hal tersebut mendasari Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Surahmi, S.IP, MM untuk menggagas aksi perubahan Inovasi. Caranya dengan menerapkan Kolaborasi Mantap Penerapan Identitas Kependudukan Digital (Kota Padi).

Penandatanganan MoU dengan Camat Kutoarjo

Surahmi menjelaskan, Kota Padi diterapkan dalam rangka suksesnya penerapan IKD di Kabupaten Purworejo serta mendukung pencapaian target nasional.

“Aksi Perubahan ini didahului dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani Kepala Disdukcapil Purworejo dengan seluruh camat. Yakni berisi bahwa para camat ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan IKD di setiap pertemuan di kecamatan maupun desa di wilayahnya,” jelas Surahmi kepada Purworejo News, Jumat (6/10).

Selain itu dengan mewajibkan setiap permohonan layanan di Paten Kecamatan seperti perijinan atau juga pengantar nikah agar didahului dengan aktivasi Identitas kependudukan digital.

Sosialisasi dan pelayanan warga

Menurutnya, IKD memiliki banyak kelebihan; selain praktis dan data lebih valid, masyarakat juga dimudahkan dalam melaksanakan pengajuan pelayanan dokumen kependudukan. sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Hanya dengan membuka aplikasi IKD yang telah terinstal di handphone android atau iphone yang dimiliki, masyarakat dapat melakukan pengajuan cetak biodata. Juga pengisian/ perubahan elemen data golongan darah pada data kependudukan, pengajuan pindah domisili, serta permohonan akta kelahiran dan akta kematian,” jelas Surahmi.

Dirinya berharap inovasi yang digagasnya dapat membantu terpenuhinya target nasional penerapan IKD di Kabupaten Purworejo.

“Semoga dengan Inovasi Kota Padi, target nasional di Kabupaten Purworejo dapat terpenuhi, ” pungkasnya. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *