Beranda » Setelah 7 Tahun, Ruas Jalan di Kabupaten Purworejo Alami Perubahan Status

Setelah 7 Tahun, Ruas Jalan di Kabupaten Purworejo Alami Perubahan Status

PURWOREJO, Setelah tujuh tahun terhitung sejak tahun 2016 hingga tahun 2023 ini, beberapa ruas jalan di kabupaten Purworejo mengalami perubahan status. Hal itu ditetapkan dalam keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/497/2023 tanggal 1 September. Perubahan tersebut disosialisasikan oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR pada Rabu (6/9) di aula.

Dalam paparannya, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Prono Sumbogo menyampaikan, SK Bupati tersebut berisi tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten. “Beberapa jalan kabupaten ada yang jadi jalan provinsi atau istilahnya di- up grade, termasuk beberapa jalan desa menjadi jalan kabupaten. Ada juga jalan kabupaten menjadi jalan kelurahan maupun desa atau down grade,” ucap Prono.

Dirinya menyebut beberapa poin perubahan yakni Ruas Jalan Wawar – Congot sepanjang 23,89 Km yang semula merupakan jalan kabupaten berdasarkan Kepmen PUPR berstatus sebagai jalan nasional. Juga perubahan status ruas Jalan Purworejo – Sibolong berdasarkan SK Gubernur mengalami perubahan lokasi titik pengenal pangkalnya. Semula di Perempatan Patung WR Supratman menjadi Perempatan Cangkrep sepanjang 2,59 Km.

“Untuk mengoptimalkan peran penyelenggara jalan dalam pemberian layanan kepada masyarakat, Pemkab melakukan pendistribusian urusan jalan khususnya pada jalan poros kelurahan,” imbuh Prono.

Sesuai hasil koordinasi antara DPUPR dengan Dinperkimtan, bahwa terdapat beberapa ruas jalan yang menjadi jalan poros kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Purworejo dan Kutoarjo.

Dengan pemberlakuan SK Bupati yang baru maka panjang jalan kabupaten yang semula
769,25 km kini menjadi 759,79 km atau mengalami penyusutan. Demikian pula dengan ruas jalan yang semula 234 menjadi 227.

Peserta sosialisasi penetapan status ruas jalan



“Dengan adanya SK yang baru maka SK sebelumnya tidak berlaku. Penyelenggaraannya atau pemeliharaan jalan kelurahan atau desa pun menjadi ranah Dinpermades,” ucap Prono.

Menurutnya, perubahan penetapan status jalan dilakukan agar tidak ada lagi jalan tanpa status (nonstatus) yang disebabkan belum adanya penetapan status, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut bertujuan agar terdapat kejelasan terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan jalan pada ruas Jalan dimaksud.

“Selain itu, perubahan status jalan merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum terkini, menyesuaikan terhadap perkembangan jaringan jalan yang dinamis serta tuntutan masyarakat yang terus meningkat,” kata Prono.

Meski demikian penetapan tersebut tidak serta merta langsung diberlakukan. Hal itu karena berkaitan dengan anggaran serta skala prioritas dari masing-masing penyelenggara. Dalam menyusun status jalan pun pihak PUPR melalui kajian hampir setahun bersama dengan Dinperkimtan.

Acara sosialisasi dihadiri oleh stakeholder dari PBJN, Bina Marga Provinsi Balai Wilayah Magelang, PPK 2,5, Dinas Perhubungan, Dinperkimtan, Bappeda dan BPKPAD, kecamatan, serta kepala UPT wilayah.

Terkait dengan perubahan tersebut pihak Din Perkimtan akan mensosialisasikannya kepada 25 kelurahan yang ada di Purworejo.
Berikut beberapa ruas jalan yang mengalami perubahan status:

Perubahan jalan kabupaten
Perubahan jalan poros Kelurahan

(Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *