PURWOREJO, Puluhan baliho Agus Bastian yang tidak lagi menjabat sebagai Bupati Purworejo sejak tanggal 3 November dicopot oleh tim gabungan penertiban reklame pada Selasa (7/11). Hal itu dilakukan berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan penyelenggaraan reklame. Selain puluhan baliho, tim gabungan juga menertibkan rontek, spanduk, dan bendera parpol yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo dalam laporannya menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah terkait penertiban reklame dan bendera partai politik di wilayah Kabupaten Purworejo.
Dijelaskannya, penertiban dilakukan di 11 kecamatan. Yakni Purworejo, Bagelen, Purwodadi, Banyuurip, Bayan, Butuh, Kutoarjo, Bener, Loano, Gebang, dan Kemiri. Penertiban dilakukan mulai pagi hingga sore hari.
Budi menambahkan, penertiban melibatkan 36 personel yang berasal dari Dinas PMPTSP, BPKPAD, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas LHP, dan 22 petugas SatPol PP Damkar. “Sebelum kegiatan, diadakan apel bersama dan briefing yg dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar. Tim dibagi menjadi dua,” kata Budi.
Hasilnya, tim gabungan berhasil menertibkan ratusan produk berupa baliho, rontek, spanduk, dan bendera parpol yang tidak sesuai ketentuan. Rinciannya, 36 baliho, 29 rontek, satu spanduk, dan 216 bendera parpol berhasil dicopot dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Damkar di Jalan Kyai Brengkel Purworejo untuk selanjutnya diamankan.
Dengan adanya penertiban tersebut Budi berharap masyarakat dapat memberikan pengawasan terhadap reklame maupun bendera parpol yang tidak sesuai dengan ketentuan. (Dia)