PURWOREJO, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Purworejo Tahun 2026 di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, Rabu (2/9/2026).
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari 17 lembaga teknis serta 16 camat se-Kabupaten Purworejo. Fokus utama pertemuan menyasar pada penguatan deteksi dini serta pemutakhiran data pergerakan orang asing di wilayah Purworejo.
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yulistya Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa peran aktif aparat kewilayahan hingga tingkat desa sangat krusial.
“Informasi dari tingkat kecamatan dan desa merupakan garda terdepan deteksi dini. Keberadaan orang asing di tingkat lokal kerap tidak terdeteksi oleh data sektoral formal, sehingga pertukaran informasi secara berkala menjadi kunci utama,” ujar Yulistya.
Dalam sesi inventarisasi data kewilayahan, terungkap sejumlah dinamika keberadaan WNA di Purworejo, yakni ada tujuh TKA yang terdaftar, terdiri atas tiga WN Korea Selatan di PT Arami Jaya (Grabag) dan empat WN Tiongkok di PT Petani Sukses Makmur (Purwodadi).
Sementara itu, Camat Grabag menyampaikan informasi mengenai aktivitas orang asing yang berkaitan dengan perusahaan. Sebelumnya, terdapat sekitar 90 orang asing yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut. Namun data tersebut dinilai perlu diperbarui karena informasi dari tingkat desa belum diperbarui secara berkala.
Informasi lain terkait WNA juga muncul dari beberapa instansi yang hadir. Timpora pun menegaskan pentingnya penguatan pertukaran data antarinstansi. Informasi dari kecamatan, kelurahan, pemerintah desa, maupun instansi sektoral diharapkan dapat menjadi bahan deteksi dini dan pemetaan keberadaan orang asing.
Apabila ditemukan informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran keimigrasian, informasi tersebut dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman.
Jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, proses penindakan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur Timpora sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (Ita)


































Comment