Beranda » Selasa Mulai Masuk Kerja, Sekda Purworejo Beri Sanksi Tegas ASN Tak Masuk Tanpa Keterangan Sah

Selasa Mulai Masuk Kerja, Sekda Purworejo Beri Sanksi Tegas ASN Tak Masuk Tanpa Keterangan Sah

PURWOREJO, Setelah menikmati Cuti Idul Fitri, lebih dari 8.000 ASN yang ada di Kabupaten Purworejo akan kembali masuk kerja pada Selasa (16/4). Jika membolos atau tidak masuk tanpa keterangan sah, mereka akan mendapatkan sanksi tegas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.

Kepala Dinas BPKSDM Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo menyatakan, berdasarkan surat edaran nomor 800.1.6.2/2993/2024 tanggal 2 April tentang Displin Pegawai, Sekda Rakmad Kurniawan Kadir menyampaikan aturan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Purworejo.

Dalam surat tersebut disampaikan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 15449 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, para Kepala OPD diminta melaporkan kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 yaitu hari Selasa, 16 April 2024.

Selanjutnya, laporan rekapitulasi kehadiran dengan format terlampir tersebut disampaikan paling lambat hari Selasa (16/4) pukul 09.00 di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purworejo. Disebutkan pula, akan diberikan sanksi tegas kepada ASN  yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah sesuai tingkat kewenangannya.

Kadin BPKSDM Agung Wibowo

Sanksi dimaksud mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa teguran, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,  serta pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.

Terkait aturan Bekerja di Rumah (Work from Home/WfH) di Kabupaten Purworejo, Agung mengatakan, surat dari MenPAN baru disampaikan tanggal 13 April. “Tanggal itu kita masih libur dan cuti bersama, jadi belum bisa ditindaklanjuti karena juga belum ada petunjuk dari pimpinan,” kata Agung kepada Purworejo News, Senin (15/4).

Dirinya berharap semua pegawai ASN di Kabupaten Purworejo bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran serta sanksi yang diberikan baik ringan, sedang, apalagi berat. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *