Beranda » Puluhan Kilogram Serbuk Mercon dan Ribuan Selongsong Petasan Siap Ledak Diamankan Satreskrim Porles Purworejo

Puluhan Kilogram Serbuk Mercon dan Ribuan Selongsong Petasan Siap Ledak Diamankan Satreskrim Porles Purworejo

PURWOREJO, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap pembuatan petasan siap ledak dan menggagalkan peredaran puluhan kilogram bahan peledak untuk petasan. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda yaitu Kemiri Dan Bruno.

Kedua pelaku tersebut adalah AS (43) dan AG (27), yang merupakan warga Desa Dilem Kecamatan Kemiri. Keduanya berhasil diamankan oleh petugas di lokasi yang sama yaitu di rumah AS.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus YP mengatakan Polisi melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pembuatan petasan dan peredaran bahan peledak (serbuk mercon) yang dinilai berbahaya di Dilem.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran serbuk mercon dan pembuatan mercon di Desa Dilem. Selanjutnya dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan mercon di rumah tersangka AS”, jelas Kapolres Purworejo pada Jumat (15/3).

Kapolres Purworejo menambahkan bahwa pada saat penangkapan ditemukan juga barang bukti ribuan petasan siap ledak dan juga puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon. “Pada saat penangkapan pelaku, kami temukan juga beberapa barang bukti berupa bahan peledak berbentuk serbuk mercon dan ribuan selongsong mercon siap ledak yang disembunyikan di dalam kamar rumah AS. Kemudian kami lakukan pengembangan dan ditemukan lagi beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno”, tambah Kapolres Purworejo.

Kapolres beserta barang bukti yang diamankan pihaknya

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 18,7 kg  bahan mercon, 1.092 buah petasan, 2.400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, lima ikat sumbu petasan  dengan masing masing ikat 50 sumbu petasan, 300 selongsong petasan dan satu set alat pembuat petasan.

Pelaku menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut demi mencukupi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari karena tidak ada pemasukan lainnya. “Saya membuat petasan karena sudah tidak ada pemasukan lainnya, makanya saya terpaksa membuat petasan dan menjual obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari” jelas AS sambil menyesali perbuatannya.

Kapolres menambahkan, tindakan kriminal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS (43) dan AG (27). Pada tahun 2009 keduanya pernah melakukan hal serupa. Lalu yang kedua mereka lakukan kembali pada tahun 2024, namun aktivitasnya berhasil diketahui oleh petugas Kepolisian.

Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan pelaku AS (43) dan AG (27), keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat  (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak  juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *