Beranda » Tingkatkan Pemahaman Hukum, Pewarta Purworejo Jalin Kerjasama dengan Yayasan Adil Indonesia

Tingkatkan Pemahaman Hukum, Pewarta Purworejo Jalin Kerjasama dengan Yayasan Adil Indonesia

PURWOREJO, Pewarta Purworejo menjalin kerjasama di bidang hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia (YAI). Yayasan yang telah terakreditasi B ini menangani berbagai masalah ligitasi. Tugasnya melakukan penyuluhan dan pemberdayaan hukum di masyarakat maupun organisasi.

Kerjasama tersebut diwujudkan dengan kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan kepada para anggota Pewarta Purworejo, di Balai Wartawan Purworejo, Sabtu (9/3). Penyuluhan yang bertema UU ITE Belenggu atau Perlindungan Kemerdekaan Pers disampaikan oleh Advokat dari YAI yaitu Yunus dan Ady Putra Cesario.

Ketua Pewarta Purworejo, F. Daniel Raja Here mengatakan, penyuluhan hukum kali ini khusus mengambil tema Undang- undang ITE. Dengan dibekali dengan pengetahuan hukum, harapannya para anggota Pewarta bisa terhindar dari masalah- masalah hukum.

“Harapan saya dengan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita karena sangat erat dengan profesi kita,” katanya di sela-sela penyuluhan.

Ketua Pewarta (kiri) dan Ketua YAI wujudkan kerjasama

Lebih lanjut Daniel menyebutkan, pada kesempatan kali ini pihaknya juga menggandeng pengacara dari YAI untuk menjadi tim advokasi bagi paguyuban Pewarta Purworejo. Menurutnya kegiatan ini bertujuan agar rekan-rekan Pewarta paham dan terhindar dari jerat hukum. “Pewarta ingin menyerahkan pengangkatan advokasi untuk Pewarta Purworejo dari Yayasan Adil Indonesia,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Yunus menyampaikan, pihaknya juga mendukung dan akan memberikan bantuan hukum bagi Pewarta. Nantinya akan ada tiga pengacara yang mendampingi Pewarta Purworejo yakni Yunus, Ady Putra Cesario, dan Agustinus Wahyu Pambengkas.

“Ke depan harus ada hubungan dekat antara Pewarta dengan advokat, diharapkan Pewarta bisa menjadi paguyuban yang paling baik dan tertata di Purworejo,” ujar Yunus. Pihaknya pun mendorong anggota Pewarta untuk melakukan uji kompetensi sebagai bentuk totalitas atas profesinya. “Ujian kompetensi dibutuhkan oleh wartawan sebagai bentuk legalitas oleh sebuah lembaga resmi terhadap profesinya,” tandas Yunus. (Ita)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *