Beranda » Miris, Seorang Kakek Warga Banyuurip Purworejo Tega Perkosa Tetangganya Pengidap Tumor Otak

Miris, Seorang Kakek Warga Banyuurip Purworejo Tega Perkosa Tetangganya Pengidap Tumor Otak

BANYUURIP,  Seorang kakek berinisial S (65) warga Kecamatan Banyuurip Purworejo, tega memerkosa tetangga sendiri yang sedang mengidap tumor otak. Kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial TWH tersebut dilakukan di rumah orang tua korban yakni N, pada Kamis (8/2) sekitar pukul 14.00.

Dalam rilisnya, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, tersangka S merupakan seorang buruh harian lepas, sedangkan korban TWH merupakan tetangganya sendiri yang sedang menderita tumor otak.

Kepada petugas, pelaku yang beralamat di Kecamatan Banyuurip itu mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban dan melihat korban memakai pakaian daster.

“Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 pagi, dimana pelaku ke rumah korban untuk mengantar makanan. Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban TWH memakai daster, sehingga dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang,” jelas AKBP Eko Sunaryo.

Kapolres menunjukkan barang bukti

Kemudian sekitar pukul 14.00 pelaku kembali ke rumah korban yang sedang sendirian  karena sedang ditinggal kedua orang tuanya pergi. Pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. “Korban tak kuasa melawan, karena sedang mengidap tumor otak sejak 2019 sehingga penglihatannya kabur,” jelas Kapolres.

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu gamis warna merah muda, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah BH warna hitam dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kalau ada kejadian seperti ini warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolres. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *