Beranda » Ketagihan Main Judi Online, Seorang Pemuda Asal Wonosobo Nekat Lakukan Penjambretan di Purworejo

Ketagihan Main Judi Online, Seorang Pemuda Asal Wonosobo Nekat Lakukan Penjambretan di Purworejo

PURWOREJO, Pemuda asal Sepuran Wonosobo dengan inisial AN (24) terancam lima tahun penjara setelah melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purworejo. Pelaku mengaku telah melakukan lima kali aksi pencurian atau penjambretan. Namun, pada aksi kelima yang dilakukan di Jalan Kemiri – Wonosobo Desa Winong Kecamatan Gebang, pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan petugas.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (21/2), Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin (12/2) pagi sekitar pukul 07.15. Korban penjambretan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno, usai mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

“Tersangka AN begitu melihat dompet di dashboard korban mencoba memepetnya dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan. Saat itu AN mengendarai sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda,” rinci Kapolres.

Sesaat setelah korban berhenti, lanjut Kapolres, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dashboard dan bergegas melarikan diri. Namun, korban tidak tinggal diam, berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi.

Kapolres menambahkan, polisi berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone merk Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres saat memberikan keterangan pers


“Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambah Kapolres yang didampingi oleh Waka Polres  Kompol Fadli, Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, serta Kasi Humas Iptu Tulus Priyanto.

Pada saat ditanya, AN mengakui bahwa ini merupakan aksinya yang kelima. “Saya melakukan penjambretan dua kali di wilayah Wonosobo dan tiga kali di Purworejo. Saya menjambret untuk mendapatkan uang judi online,” ungkapnya di hadapan petugas dan awak media.

Sebagai seorang buruh harian lepas, AN  mengaku pernah meraih kemenangan sebesar Rp 1 juta, yang membuatnya ketagihan. Ia mengakui bahwa hasil dari penjambretan tersebut digunakan untuk berjudi online.

Kapolres menghimbau pada seluruh masyarakat yang sedang berkendara, agar dapat mengamankan barang bawaannya secara maksimal. Karena kejahatan tak hanya ada niat pelaku, namun juga ada kesempatan. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *