Beranda » Sosialisasi Pelaporan bagi Notaris, Wajib Sampaikan Laporan Tertulis Bulanan

Sosialisasi Pelaporan bagi Notaris, Wajib Sampaikan Laporan Tertulis Bulanan

PURWOREJO, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, merupakan teman seperjuangan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo. Bahkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) yang salah satunya ditangani oleh notaris menempati posisi ketiga penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo setelah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penerangan Jalan. Prosentasenya sebesar 20% atau senilai Rp 21 miliar dari total pajak Rp 102 miliar.

Kepala BPKPAD Agus Ari Setyadi menyampaikan hal tersebut saat membuka acara sosialisasi bersama Kanwil Kemenhumkam Jateng, Kantor Pertanahan, dan KPP Pratama Kebumen dalam rangka pelaporan bagi notaris dan PPAT. Acara yang diselenggarakan di Rumah Makan ABK pada Selasa (6/2) itu diikuti puluhan notaris Purworejo.

Agus Ari menyebutkan, dalam kaitannya dengan tugas, para notaris harus mengetahui hak dan kewajibannya yang diatur dalam regulasi terbaru berupa Perda Nomor 11 tahun 2023. “Ini merupakan breakdown dari UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintahan pusat dan daerah. Ini tidak hanya sekedar hubungan antara bapak dan anak, tapi harus ada sinergitas yang harus terjalin,” ucapnya di hadapan peserta.


Untuk itu pihaknya menggandeng berbagai pihak untuk memberikan pencerahan kepada para notaris terkait dengan perda yang mulai diterapkan tanggal 1 Januari tahun ini. Yakni dengan Kemenkumham, pertanahan, dan kantor pajak.

Kepala BPKPAD Agus Ari Setyadi

Salah satu narasumber yakni Agustinus Yosi dari Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah antara lain menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pembinaan bagi PPAT sebagaimana fungsinya. “Saat pengangkatan sebagai notaris, mereka disumpah pada aturan perundangan dan perda. Jadi mereka harus mengikuti regulasi yang ada,” jelasnya.

Yosi mengungkapkan, di samping hak, para notaris juga punya kewajiban untuk membuat laporan bulanan, termasuk adanya sanksi bagi notaris yang tidak melaporkan perjanjian jual beli. Menurutnya, notaris yang melanggar perda dapat diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah dengan meminta ijin kepada Majelis Kehormatan Notaris provinsi.

Selain itu, narasumber lain yakni dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen serta Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo. Melalui sosialisasi tersebut Agus Ari berharap para notaris/PPAT memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP 35 Tahun 2023 serta Perda Nomor 11 Tahun 2023. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *