Beranda » Jadi Pilot Project di Jawa Tengah, Purworejo Dinilai Siap Implementasikan Kawasan Tanpa Rokok

Jadi Pilot Project di Jawa Tengah, Purworejo Dinilai Siap Implementasikan Kawasan Tanpa Rokok

PURWOREJO, Sebagai kabupaten yang sudah memiliki Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kabupaten Purworejo menjadi pilot project implementasi KTR di Jawa Tengah. Selain Perda Nomor 2 Tahun 2021, Purworejo juga saat ini sedang menyusun peraturan bupati (perbup) KTR, juga pemdanya dinilai kooperatif dalam hal implementasi KTR.

“Tiga alasan tersebut menjadikan Purworejo sebagai pilot project implementasi KTR di Jawa Tengah dan menjadi kabupaten ke-18 yang memiliki perda tersebut,” kata Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Retno Rusdjijati di sela acara Peningkatan Kapasitas Pemuda dalam rangka Mendukung Implementasi Kebijakan KTR yang Komprehensif.

Acara yang diadakan di Rumah Makan ABK selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu (20-21/1) itu diikuti 40 peserta. Antara lain dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nasyiatul Asyiah, Hisbul Wathon, Ikatan Pelajar NU, media massa, Forum Karang Taruna, Dinas Kesehatan, dan OPD terkait.

Lebih lanjut Retno menjelaskan, sejak tahun 2018 MTCC telah mendampingi Purworejo untuk implementasi KTR. “Karena fokusnya pada remaja maka pada kesempatan ini mereka diajak mengimplementasikannya dengan cara melakukan sosialiasi dan juga menurunkan iklan rokok yang ijinnya sudah habis dan berada di Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” jelas Retno.

Disebutkan, ada tujuh tempat yang masuk kategori KTR. Yakni layanan kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, angkutan, tempat ibadah, tempat umum, dan tempat kerja.

Ketua MTCC Retno Rusdjijati

Terkait pengaruh iklan merokok yang dipasang di fasilitas umum, Retno mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian, iklan rokok termasuk dalam bentuk baliho memiliki pengaruh yang tinggi terhadap keinginan merokok pada remaja. Untuk itu MTCC sudah berkoordinasi dengan berbagai OPD untuk menertibkan iklan rokok yang berada di KTR.

Dari hasil penelitian juga disebutkan, yang yang dikeluarkan untuk menyumbang pendapatan negara tidak seberapa dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan karena rokok. “Misal beli rokok Rp 50 ribu tapi faktanya biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan jauh lebih banyak dan itu, dan ini dari hasil penelitian,” tegas Retno.

Retno berharap, implementasi dari perda yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk perbup tersebut akan dapat melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Dirinya juga berharap agar pemerintah memiliki perhatian terhadap masalah rokok. Pihak MTCC pun siap mendampingi pemda termasuk petani tembakau yang beralih ke jenis tanaman lain seperti kopi atau cabai.

Kepala Dinas Kesehatan dr Sudarmi mengapresiasi MTCC yang mendampingi Kabupaten Purworejo dalam hal implementasi KTR. Hal tersebut menurutnya, agar Purworejo tidak ketinggalan dengan Kabupaten lain di Jawa Tengah. Sudarmi berharap para peserta dapat menjadi duta anti rokok dan menularkan virus baik kepada anggota keluarga maupun komunitasnya.

Para peserta mendapatkan materi dari MTCC serta praktisi, antara lain tentang bahaya merokok bagi kesehatan yang disampaikan oleh Heni Setyowati serta gerakan generasi muda dalam pengendalian tembakau oleh Fauzi Ahmad Noor. (Dia)










Loading

4 thoughts on “Jadi Pilot Project di Jawa Tengah, Purworejo Dinilai Siap Implementasikan Kawasan Tanpa Rokok

  1. Coba dipertimbangkan bahaya rokok bagi kesehatan dengan bahanya petani menjadi miskin karena tidak menanam tembakau. Sebuah kenyataan andalan petani gurem untuk bisa makan adalah budaya tembakau. Ingat untuk makan bukan untukhidup layak. Kalau peluang rokok tdk dimafaatkan oleh petani lokal akan datang rokok produk asing yang berbahaya.

  2. Menurut saya ,,merokok itu tidak merugikan,,juga tidak haram kan,,,kasihan petani tembakau,karyawan pabrik rokok,mungkin ada yang perbenghasilan dari rokok. Semua orang perlu hidup sehat,tapi jangan merugikan orang lain

  3. Simbah2 kami umur sampai diatas 95 adalah perokok berat. Setiap ada waktu pasti merokok, tidak percaya silahkan datang ke mudal bisa bertemu langsung. Yang menakutkan saya saat ini anak2 muda beralih ke vape( rokok elektrik) karena blm tau dampak kedepannnya. Jangan sampai perda ini ingin mensukseskan dan menguntungkan pengusaha vape dipurworejo. Dan mematikan ekonomi rakyat petani tembakau. Kl rokok dilarang, vapor juga dilarang. Ben sesok do ngemut permen karet. Adil kan

    1. Bener bngt.dulu ditempatku juga iya.mbah2 perokok berat umurnya rata2 bisa 90an keatas.dari sini bisa di simpulkan bahwa rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap kesehatan.yg bikin penyakit adalah pola hidup dan makanan jaman sekarang yg notabennya banyak bahan pengawet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *