Beranda » Pahami Masalah Advokasi serta Perlindungan Profesi, Guru di Purworejo Ikuti Seminar dan Sosialisasi LKBH

Pahami Masalah Advokasi serta Perlindungan Profesi, Guru di Purworejo Ikuti Seminar dan Sosialisasi LKBH

PURWOREJO, Dalam rangka mewujudkan advokasi, bantuan hukum, perlindungan profesi dan penegakan kode etik yang adil untuk meningkatkan profesionalisme pendidikan dan tenaga kependidikan, PGRI Kabupaten Purworejo menggelar seminar dan sosialisasi tentang Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH). Seminar dan sosialisasi yang diadakan pada Jumat (17/11) di Aula PGRI itu diikuti 90 guru perwakilan dari 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo.

Kepada Purworejo News, koordinator panitia Ayub Heri Santoso mengatakan, seminar dan sosialisasi diselenggarakan oleh pengurus LKBH dan DKGI PGRI Kabupaten Purworejo dalam rangka peringatan HUT ke-78 PGRI dan HGN Tahun 2023. Acara dibuka oleh Sekdin Dikbud Kusnaeni.

Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan, melalui seminar dan sosialisasi diharapkan ada pemahaman peran tugas guru pendidik, tenaga kependidikan, dan stakeholder dalam regulasi. Hal itu berkaitan dengan aturan hukum dan kode etik untuk melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menciptakan lingkungan satuan pendidikan ramah anak (SRA).

Ada dua nara sumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Pertama Dr. Sapto Budoyo, yang merupakan Dosen Universitas PGRI Semarang sekaligus ketua LKBH Propinsi Jawa Tengah. Dalam paparannya Sapto antara lain mengatakan bahwa bidang advokasi, bantuan hukum, perlindungan profesi, dan bidang penegakan kode etik PGRI sebagai salah satu bidang yang memiliki fungsi melindungi guru dalam berperan aktif.

“Tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia, meningkatkan mutu, kemampuan profesi guru, dan profesionalitas guru,” katanya. Menurut Sapto, meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara perlindungan hukum dan penegakan kode etik bertujuan agar mereka mempunyai rasa aman dalam melaksanakan tugas.

Pemateri bersama ketua PGRI dan peserta seminar

Selain itu diharapkan mampu memelihara, menjaga, dan membela serta meningkatkan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

Pemateri kedua Dr. Maryanto, pengurus DKGI PGRI Propinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perilaku tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Perlindungan profesi, mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, serta pembatasan dalam menyampaikan pandangan. Juga pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Menurut Maryanto, SRA merupakan satuan pendidikan yang memiliki karakteristik mampu melindungi hak-hak anak serta menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Orientasinya pada anak serta tindakan kekerasan terhadap seorang anak yang berupa pelanggaran fisik, psikis, emosional, seksual ataupun penelantaran.

Hal tersebut melanggar hak asasi anak yang paling khusus yakni hak hidup, karena dengan kekerasan dapat mengakibatkan anak menjadi trauma, serta rendahnya kepercayaan diri. Maka diperlukan kebijakan SRA untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *