Beranda » Satreskrim Polres Purworejo Bekuk Komplotan Pencuri Gabah di Banyuurip

Satreskrim Polres Purworejo Bekuk Komplotan Pencuri Gabah di Banyuurip

BANYUURIP,  Sarreskrim Polr3s Purworejo membekuk komplotan pencuri gabah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banyuurip. Komplotan itu beranggotakan tiga orang yaitu YD (28), RA (28) dan IR (25). Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing, pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Andre Birawa menjelaskan, ketiga tersang tersebut, YD (28) warga Desa Wingkosanggrahan Kecamatan Ngombol, RA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi dan IR (25) warga Desa Wero Kecamatan Ngombol. 

“Ketiga pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Cengkawakrejo RT 4 RW 4, di Dusun Sumur Pakis RT 1 RW 2 Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip. Korbannya Sri Wastuti (39) dan Djasminah,” jelas Andre Birawa, Jumat (29/9).

Diungkapkan, kedua korban tersebut melaporkan kejadian hilangnya gabah kepada Polsek Banyuurip. Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Purworejo diketahui keberadaan ketiga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Kasatreskrim dengan latar belakang tiga tersangka pencuri gabah

Menurut Kasat Reskrim, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mensurvei terlebih dahulu tempat-tempat yang sedang panen gabah. Kemudian memastikan tempat penyimpanan gabah, dan malam harinya mereka beraksi.

Korban Sri Wastuti mengaku mengalami kerugian sejumlah tujuh karung gabah jenis mentik wangi seberat 400 Kg seharga Rp 3.000.000, sementara Djasminah sebanyak enam karung gabah jenis mentik wangi seberat 300 Kg  seharga Rp 2.550.000.

Sementara itu Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyanto menghimbau petani agar setelah memanen padi agar gabahnya di simpat di dalam rumah atau di tempat yang aman agar tidak dicuri.

Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimum lima tahun penjara. (Nas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *