Beranda Ā» Kegiatan Produksi Dihentikan, Pengusaha Tambang yang Tak Miliki Dokumen RKAB

Kegiatan Produksi Dihentikan, Pengusaha Tambang yang Tak Miliki Dokumen RKAB

PURWOREJO, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, ST, MT mengatakan, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Gubernur. Untuk Jateng di Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu SelatanĀ 

Hal itu dikatakan pada Rapat Koordinasi Usaha Pertambangan Penyusunan RKAB Tahunan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, di Aula Kantor Cabdin ESDM Wilayah Serayu Selatan, Selasa (26/9) lalu. Rapat dihadiri oleh para pemilik dan Kepala Teknik Tambang dari IUP Operasi Produksi, Surat Izin Penambangan Batuan dan IUP Eksplorasi di Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, Instansi bidang pendapatan daerah dan KPP Pratama Kebumen dan Kabupaten Wonosobo.

Menurut Panut, RKAB Tahunan berguna bagi perusahaan dan juga pemerintah. Bagi pemilik perusahaan pertambangan, RKAB sangat diperlukan selain melaporkan hasil kegiatan pertambangan tahun berjalan atau tahun sebelumnya, dokumen RKAB pun memuat rencana kegiatan pertambangan pada tahun berikutnya.

Para peserta Rakor Usaha Pertambangan Penyusunan RKAB Tahunan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan

Sedangkan bagi pemerintah, pelaporan dokumen juga penting, selain menjadi media pengawasan dan pemeriksaan, dari RKAB sendiri pemerintah bisa mengetahui sisa cadangan dan sumberdaya mineral dan batubara terupdate. 

Dijelaskan, pemerintah juga dapat mengestimasi penerimaan negara atau devisa negara dari segi industri pertambangan dan energi. Pendeknya, RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan dan diajukan untuk disetujui oleh Gubernur. Untuk Jawa Tengah oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. 

“Bagi pengusaha tambang yang belum menyusun RKAB, belum mengajukan persetujuan RKAB dan belum memiliki persetujuan RKAB namun masih tetap melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan diberikan sanksi penghentian kegiatan operasi produksinya,” tegasnya.

Ditegaskan, kegiatan pertambangan harus berizin serta harus menerapkan Good Mining Practice sehingga akan menjadi kegiatan pertambangan yang baik dan benar, tidak merusak lingkungan hidup dan bermanfaat bagi pengusahanya sendiri, serta masyarakat baik yang berada dekat atau yang jauh dari lokasi tambang. 

Rakor menghadirkan narasumber Nugroho Priambodo, ST, Inspektur Tambang Muda Kementerian ESDM RI Penempatan Jawa Tengah dan Drs Dite Soeprobo, M.Si dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah serta Hari Budi Santosa, SE, MM dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen. (Nas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *