Beranda » Tahun 2023 Revitalisasi 4 SMP Negeri di Purworejo Serap DAK Rp 6,9 Miliar

Tahun 2023 Revitalisasi 4 SMP Negeri di Purworejo Serap DAK Rp 6,9 Miliar

PURWOREJO, Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) dari sekolah yang diajukan, di tahun 2023 ada empat SMPN di Purworejo yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk revitalisasi. Keempat sekolah itu yakni SMPN 10, SMPN 32, SMPN 35, dan SMPN 42 dengan anggaran sebesar Rp 8.814.184.200. Ditambah dengan perencanaan, tender, dan lainnya total dana yang diserap sebesar Rp 6.912.508.200.

Data yang disampaikan oleh Kabid Pendidikan SMP Dindikbud Kabupaten Purworejo, Paryono, M.Pd, menyebutkan, sekolah yang paling banyak mendapatkan DAK revitalisasi yakni SMPN 10, sebesar Rp 3,3 miliar. ” Ya karena untuk meninggikan lokasi sekolah yang sering kebanjiran,” jelas Paryono saat ditemui Purworejo News di ruangannya, Selasa (25/7).

Sedangkan SMPN 32 senilai Rp 1,5 miliar, SMPN 35 Rp 253 juta, dan SMPN 42 Rp 1,6 miliar. Ditambahkannya, setiap tahun sekolah harus mengunggah dapodik yang datanya akan terekam di pusat, baik data tenaga guru, siswa, serta sarpras. Berdasarkan dapodik yang merupakan potret tersebut, pemerintah pusat menganggarkan dana revitalisasi untuk sekolah.

“Usulan anggaran yang diajukan oleh sekolah harus ada lampiran verifikasi dari Dinas PUPR terlebih dahulu. Selain itu satu kali usulan anggaran yang disetujui akan berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Artinya sekolah baru bisa memperbarui anggaran revitalisasi lima tahun lagi setelah pengerjaan,” jelas Paryono.

Kabid Pendidikan SMP Dindikbud, Paryono M.Pd

Keempat SMPN yang telah mendapatkan DAK tersebut sudah mulai melakukan pengerjaan sejak tanggal 19 Juni dengan kontrak kerja selama lima bulan atau bulan November.

Adapun di tahun 2022 lalu ada 10 SMPN yang mendapat DAK revitalisasi sekolah. Yakni SMPN 3, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 11, SMPN 14, SMPN 17, SMPN 27, SMPN 29, SMPN 31, dan SMPN 36 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,2 miliar.

Dari 43 SMP negeri yang ada di Purworejo Paryono berharap dapat mengajukan DAK revitalisasi untuk peningkatan mutu pendidikan. Ditandaskannya bahwa Dindikbud hanya melaksanakan proses yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *