PURWOREJO, Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) 465 Kepala Desa yang telah masuk didalam penambahan masa jabatan, Kamis (30/5) di Pendopo Kabupaten. Sesuai dengan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Saat menyampaikan sambutan, Bupati mengingatkan bahwa dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya. Di sisi lain, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, sehingga harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para Kades untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan Perangkat Daerah terkait,” ucapnya.
Bupati berharap agar kades dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa. Juga agar bersinergi dengan seluruh lembaga desa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
Sementara itu Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti menyebutkan, Kabupaten Purworejo berada di urutan keempat yang telah melaksanakan kegiatan ini.
“Beberapa yang perlu dicermati, antara lain pada Pasal 118 disampaikan bahwa bagi kades yang sudah satu dan dua periode ditambah dua tahun dapat mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa satu kali lagi. Namun bagi kepala desa yang sudah tiga periode masa jabatan diperpanjang dua tahun sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kades,” terangnya. (Ita)