PURWOREJO, Ribuan pil koplo dari berbagai jenis, sabu, ratusan botol minuman keras (miras), puluhan senjata tajam (sajam), hingga uang palsu (upal) dan barang bukti tindak pidana dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Purworejo, Widi Trismono bersama jajaran tamu undangan.
Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Kepala Rutan, Kepala Satpol PP dan Damkar,Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Purworejo, secara bersama-sama dengan Kajari Purworejo melakukan pemusnahan dengan berbagai cara.
Pemusnahan narkoba jenis pil dilakukan dengan cara direndam menggunakan air kemudian diblendler. Sajam dipotong memakai gerinda, botol miras dilindas menggunakan mesin slender. Sedangkan barang bukti tindak kejahatan asusila dan upal dibakar.
Kajari Widi Trismono merinci data barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Berupa 4.956 butir tablet/pil dari berbagai jenis, 823,8523 gram sabu atau serbuk kristal, 215 botol minuman keras, 20 buah atau bilah senjata tajam (sajam), 73 lembar uang palsu, serta 86 daftar barang bukti kelompok lain-lain dengan berbagai jenis barang.
Sementara itu, untuk kelompok minuman keras tercatat sebanyak 215 botol. Berasal dari berbagai jenis dan merek minuman beralkohol, termasuk ciu, anggur, vodka, whisky, dan jenis lainnya.
Untuk kelompok senjata tajam, terdapat 20 buah atau bilah, antara lain berupa clurit, pedang, pisau, golok, linggis, sabit, dan jenis lainnya.
Sedangkan untuk kelompok uang palsu terdapat 73 lembar uang palsu, berisi pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

“Barang bukti tersebut merupakan bagian dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjut Kajari. Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan pada hari ini bukan semata-mata kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud pertanggungjawaban institusi Kejaksaan kepada masyarakat,” ujar Kajari.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, memiliki makna penting dalam menjaga agar barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali beredar dan disalahgunakan. “Khususnya barang bukti narkotika, obat-obatan tertentu, minuman keras, senjata tajam, maupun barang-barang lainnya yang berdasarkan putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan,” imbuh Kajari Widi.
Ia pun mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi dalam penanganan dan pengelolaan barang bukti. “Khususnya jajaran Polres, Pengadilan Negeri Purworejo, Rumah Tahanan Negara Purworejo, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Purworejo, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Purworejo,” ungkapnya.
Menurutnya, sinergi dan koordinasi antarlembaga seperti ini harus terus dipertahankan dan tingkatkan. Karena keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh satu institusi. Melainkan juga merupakan hasil kerja bersama dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Saya juga berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dimusnahkan akan ditindaklanjuti secara nyata, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kasi PAPBB Kejari Purworejo, Apriando Simanjuntak, menambahkan bahwa tugas dan fungsi bidang pemulihan aset dan barang bukti, salah satunya adalah pemisahan aset.
“Jadi barang-barang bukti yang telah digunakan dalam persidangan dan telah eksekusi itu kami selaku bidang yang mengelola barang bukti tersebut, melakukan pemusnahan sehingga tidak terjadi penumpukan di gudang,” ucapnya.
Barang bukti ini, lanjutnya, merupakan hasil sitaan dari puluhan kasus sejak awal tahun 2026 hingga bulan ini. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang sudah berketetapan hukum atau inkrah, bukan perkara yang belumditetapkan. (Dia)


































Comment