PURWOREJO, Momen pelantikan dan pengukuhan pengurus Polosoro Purworejo yang dihadiri bupati dan wabup menjadi ajang curhat. Usai pelantikan yang berlangsung di pendopo kabupaten pada Selasa (1/9/2026), panitia memberikan kesempatan kepada peserta yang merupakan wakil Polosoro dari 16 kecamatan untuk menyampaikan usulan atau pertanyaan.
Bupati Yuli Hastuti dan Wabup Dion Agasi bersama Kadin PPPAPMD Laksana Sakti, menjadi narasumber yang menjawab berbagai persoalan dari para peserta. Ketiganya juga didampingi unsur forkopimda.
Pada kesempatan pertama, Kades Kalimiru, Agung Yuli Priatmoko melontarkan keluhannya terkait proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener yang tak kunjung selesai dibangun. “Padahal keberadaan Bendungan Bener ini sangat dinantikan karena akan banyak mengairi saluran irigasi di berbagai desa di Purworejo,” ucap Agung yang menjabat sebagai Kabid Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Polosoro.
Ia pun meminta kepada bupati agar segera dapat melobi berbagai pihak supaya proyek Bendungan Bener segera dapat diselesaikan dan dioperasionalkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Berikutnya, Kades Kaligono Kaligesing, Suroto yang menyinggung tentang aturan pengunduran diri kades apabila akan kembali mencalonkan diri. “Ya ndak apa-apa, tapi ya jangan diatur dengan kotak kosong. Ini untuk efisiensi dan kondusivitas,” kata Suroto. Dalam kesempatan itu, ia juga mengusulkan pencegahan penebangan kayu produktif.
Peserta lainnya ada yang meminta pendampingan KDMP serta kepastian aturan bagi kades yang sudah dua periode menjabat, bisa maju atau tidak.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia
(PPDI) Purworejo, Erwan Widi Ashari juga turut melontarkan pernyataan dan pertanyaan seputar besarnya pesangon yang diberikan untuk kades yang purna.
Menurutnya, ada kontroversi terkait hal tersebut. “Dalam undang-undang ada skema dana pesangon 1x diberikan. Kalau pesangon diberikan 1x, bagaimana dengan desa yang sudah ada bengkoknya?” tanya Erwan.
Menanggapi hal tersebut, Yuli Hastuti dan Dion Agasi memberikan jawaban. Terkait PSN Bendungan Bener, Bupati Yuli Hastuti menyatakan bahwa ia sudah menghubungi Gubernur Jawa Tengah agar bisa segera diselesaikan dan meminta agar bisa ditinjau ke sana.
“Saya juga sudah melobi kalangan yang dekat dengan istana. Saya juga sudah matur supaya dilihat. Saya berjanji akan menindaklanjuti lagi terkait lobi-lobi yang telah dilakukan,” jawab Bupati.

Terkait KDMP yang melanggar, dirinya akan izin minta ke Kementerian untuk menindaklanjuti. Sedangkan terkait dengan periode masa jabatan kades, Bupati menyebut bisa tiga periode, terutama yang mengganti antar waktu. “Hitungannya bukan tahun tapi periode. Ini akan kami upayakan sesuai dengan perubahan peraturan,” jawabnya.
Adapun Wabup Dion menambahkan agar ada upaya jalur politis untuk menyelesaikan masalah PSN Bendungan Bener. Termasuk dukungan Polosoro agar PSN tidak jalan di tempat.
Terkait mrkanisme calon tunggal pemilihan kades, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 agar tidak ada calon tunggal melawan kotak kosong.
Dion juga menanggapi usulan agar penebangan pohon produktif dibatasi dengan adanya mitigasi kekeringan. “Nanti akan dipetakan revitaslisasi lahan perhutani yang memiliki daya tampung air untuk menghindari kekeringan,” ucapnya.
Menanggapi usulan pendampingan KDMP, Dion menyebutkan adanya Permenkop Nomor 1 tahun 2026 tentang dibentuknya tim verifikasi daerah dengan ketua sekda. Salah satu tugasnya mengidentifikasi bangunan KDMP yang sudah berdiri, hasilnya akan dikirim ke BPKP.
Selanjutnya pihak BPKP akan menghitung sesuai tidaknya dengan nilai yang telah ditentukan. Hasil ferivikasi akan jadi pegangan untuk memasukan aset ke pemda. “Ditunggu saja prosesnya, karena Permenkop-nya kan baru keluar,” ujar Dion.
Sslanjutnya, Dion juga menjawab pertanyaan masa jabatan kades. “Kades dua periode yang menjabat sebelum terbitnya UU Nomor 24 boleh maju lagi. Walaupun PP- nya tidak memperbolehkan, tapi secara UU boleh karena kedudukan undang-undang lebih tinggi,” kata Dion.
Adapun terkait permasalahan pemberian pesangon untuk kades yang telah purna tugas, Dion menyatakan secara regulasi bengkok itu sudah tidak ada. Tapi desa masih mengolahnya sesuai dengan kebijakan tanah ulayat.
Nantinya masih menunggu Permendagri dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut.
Hal lain yang tak kalah penting dari pertemuan tersebut yakni statemen Wabup Dion yang berjanji akan mengupayakan kantor untuk Polosoro. “Nanti akan dikomunikasikan dengan bidang aset agar bisa digunakan,” ujar Dion yang mendapat aplaus dari peserta.
Di bagian akhir, Kadin PPPAPMD menyinggung tentang pelaksanaan pilkada yang akan segera dilakukan serentak di desa yang ada di Purworejo. Tiga desa diantaranya mengalami pergantian antar waktu. Pihaknya pun memastikan bahwa pembinaan BPD dilakukan setiap tahun. (Dia)









































































Comment