PURWOREJO, Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana menggelar konferensi pers pada Kamis (16/4/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.
AKP Eko Rosdianto menjelaskan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.
“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda. Pertama,
Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6), di wilayah Bruno, petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti delapan botol arak pada Senin (13/4/2026).
Sedangkan di wilayah Kutoarjo, Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar pada Rabu (15/4/2026). Barang bukti berupa miras beragam jenis mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.

Adapun di wilayah Kemiri, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur. Satunya lagi, KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah. Keduanya ditangkap pada Rabu (15/4/2026).
Kategori kedua, Konsumen atau Peminum (Pasal 7) terdeteksi di wilayah Bruno, petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo. Ia kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky pada Rabu (15/4/2026).
Di wilayah Purworejo pada Senin (13/4/2026), tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta,” ujar Eko Rosdianto.
Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas Eko. (Dia)






































































Comment